Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016, guru yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru. Untuk tahun 2017, beban belajar PLPG sebanyak 100 jam pelajaran selama 11 hari yang mencakup presentasi laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, praktik mengajar/bimbingan (peer teaching/peer counseling/peer guidance), dan diakhiri dengan ujian akhir PLPG. Laporan hasil pembekalan dipresentasikan oleh setiap peserta untuk mengetahui penguasaan awal peserta terhadap materi sumber belajar pedagogik dan bidang studi.
Pendalaman materi dilaksanakan dengan pembelajaran/bimbingan aktif (active learning). Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Praktek mengajar dilaksanakan melalui peer teaching/peer counseling/peer guidance. Ujian akhir PLPG meliputi uji tulis LPTK dan uji kinerja. Peserta yang lulus dalam ujian akhir PLPG dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)/Uji Tulis Nasional (UTN).
dimana PLPG dilaksanakan oleh LPTK dengan struktur yang meliputi LPTK Rayon, Subrayon, dan Mitra yang ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. LPTK Rayon, Subrayon, dan Mitra memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. LPTK Rayon dan Subrayon penyelenggara sertifikasi guru yang tidak memiliki program studi untuk mata pelajaran khusus dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang disertifikasi. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Secara umum, alur pelaksanaan PLPG Tahun 2017 disajikan pada Gambar berikut
berikut adalah Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar 2.1. sebagai berikut.
- Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketententuan sebagai berikut.
- Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015.
- Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 60.
- PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 3).
- Sebelum pelaksanaan PLPG, peserta wajib melakukan kegiatan pembekalan melalui belajar mandiri 2 (dua) sumber belajar (pedagogik dan bidang studi) selama 2-3 bulan dengan bimbingan mentor. Pelaksanaan mentoring sekurang-kurangnya 4 kali melalui tatap muka dan/atau online, bergantung jarak lokasi peserta dengan lokasi mentor.
- Penyelenggaraan PLPG meliputi presentasi laporan hasil pembekalan, pertemuan tatap muka pendalaman materi dengan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG.
- Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal “baik” (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN.
- Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian akhir ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.
- Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN
- Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
- Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan sertifikat pendidik.
- Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.
- UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Rayon.
- Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.
Sumber : BUKU 2 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DI LPTK RAYON DAN SUBRAYON
Baca Juga : Tugas/Aktivitas dan Berkas Dokumen Yang Harus di Persiapkan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Baca Juga : Tugas/Aktivitas dan Berkas Dokumen Yang Harus di Persiapkan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017