-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Inilah Tugas/Aktivitas dan Berkas Dokumen Yang Harus di Persiapkan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Bakal calon peserta sertifikasi guru 2017 menyerahkan berkas sertifikasi guru ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai waktu yang telah ditentukan dan dilengkapi dengan pakta integritas.  kemudian Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan perbaikan data guru melalui AP2SG berdasarkan berkas guru yang kemudian berkas tersebut dikirim ke LPMP untuk dilakukan verifikasi.  Untuk selanjutnya LPMP akan melakukan verifikasi berkas calon peserta dan memberikan persetujuan peserta sertifikasi guru Tahun 2017 melalui AP2SG. 

dan kemudian Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan mencetak Format A1 untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kemudian diberikan kepada calon peserta sertifikasi guru untuk diselipkan pada dokumen yang dikumpulkan atau wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK Rayon dan Subrayon sesuai zona masing-masing. 

Calon peserta sertifikasi guru menyiapkan berkas sesuai dengan ketentuan dan menyerahkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. untuk selanjutnya Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyerahkan berkas sertifikasi guru kepada LPMP untuk diverifikasi. 

Calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 yang terdaftar pada AP2SG, harus telah mengikuti UKG/UTN dan melakukan kegiatan pembekalan dengan belajar mandiri. Khusus untuk peserta yang berasal dari Program Keahlian Ganda, kegiatan pembekalan dilakukan pada saat “on” (sedang berkegiatan di sekolah masing-masing). 

Calon peserta sertifikasi guru menyerahkan berkas laporan akhir hasil pembekalan kepada LPTK Rayon/Subrayon pada saat registrasi di lokasi PLPG untuk dipresentasikan dan dinilai oleh instruktur yang ditunjuk oleh LPTK. 


Berikut ini adalah tugas ataupun aktivitas yang harus dilakukan Guru peserta sertifikasi 
  1. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota.
  2. mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada  Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).
  3. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan  polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfotodituliskan nama dan nomor peserta). 
  4. mengikuti ketentuan berikut.
    • Menyiapkan berkas PLPG berupa: 
      • fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan; 
      • fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait; 
      • fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan; 
      • SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan 
      • Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 
    • Melaksanakan kegiatan pembekalan selama 2-3 bulan dengan belajar mandiri untuk mengkaji sumber belajar (pedagogik dan bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Selama kegiatan pembekalan, peserta akan difasilitasi oleh instruktur sebagai mentor. Syarat mentor adalah instruktur yang telah memiliki NRI sesuai bidang studi peserta. Komunikasi antara peserta dan mentor dilakukan untuk mengetahui perkembangan belajar mandiri peserta. Komunikasi antara peserta dengan mentor dilaksanakan sekurang kurangnya 4 kali selama kegiatan pembekalan. Komunikasi dalam rangka mentoring tersebut dilakukan secara online. Khusus peserta yang tinggal di daerah tertentu, yaitu daerah yang belum/tidak ada jaringan internet dan/atau belum terdapat aliran listrik, maka mentoring peserta dapat dilakukan melalui email dari tempat terdekat yang tersedia jaringan internet atau melalui tatap muka dengan frekuensi minimal dua kali. Sebagai bukti peserta telah melakukan belajar mandiri, setiap kali pemantauan (komunikasi dengan mentor), peserta harus membuat laporan perkembangan belajar mandiri sesuai dengan format yang telah ditentukan (Lampiran 7). Selanjutnya pada akhir kegiatan pembekalan, peserta wajib membuat laporan akhir dan diserahkan kepada panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG. (format laporan pra kondisi pada Lampiran 7). Laporan akhir hasil pembekalan tersebut akan dipresentasikan di kelas pada hari pertama pelaksanaan PLPG dan dilakukan penilaian oleh instruktur. Penjelasan tentang mekanisme kegiatan pembekalan secara detail diatur pada Rambu-rambu Pelaksanaan PLPG (Buku 3). 
      • Khusus untuk peserta yang berasal dari Program Keahlian Ganda, kegiatan pembekalan dilakukan secara simultan pada saat pelaksanaan program keahlian ganda, dengan tetap melaksanakan semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. 
    • Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan ujian akhir PLPG. 
    • Mengikuti ujian ulang PLPG bagi peserta yang tidak lulus ujian akhir PLPG. 
    • Mengikuti UKG/UTN bagi peserta yang lulus ujian akhir PLPG, kecuali peserta  yang memiliki skor UKG tahun 2015 ≥ 80. 
    • Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama rombongan belajar (rombel) untuk mapel yang bersangkutan masih tersedia. 
    • Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan, maka peserta tersebut diberi kesempatan untuk  mengikuti PLPG tahun berikutnya.