Berdasarkan rencana kebutuhan guru, kepala sekolah mengajukan usul permintaan kepada Dinas P dan K. dalam usul tersebut disertakan rencana terurai yang didukung data/informasi tentang :
- Berapa jumlah murid yang akan diterima,
- Nama guru yang mengajar di tingkat I, II, III dan seterusnya,
- Nama guru yang diberi tugas mengurus kepramukaan, kesehatan sekolah, koperasi, dan lain-lain.
Bila rencana diatas telah disetujui oleh atasan dan seandainya diperlukan penambahan tenaga maka dimulailah proses pengangkatannya dimana proses pengangkatan tersebut di tempuh secara bertahap dimulai dari pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Usul disampaikan oleh kepala sekolah kepala Dinas P dan K Kecamatan untuk diproses dan dilanjutkan ke instansi yang lebih tinggi tingkatnya dan berwenang mengolah melalui hierarki yang berlaku .Apabila Dinas P dan K Kecamatan belum ada, usul tersebut disampaikan kepada Kantor Departemen P dan K Kecamatan juga belum ada disampaikan kepada Penilik untuk pemrosesan lebih lanjut, untuk ketentuan yang berhungan dengan pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri sipil diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pelamar yang diterima dengan persetujuan Badan Administrasi Kepegawaian Negara ( BAKN ) diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai PP. No.6 Tahun 1976 dan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No.05/SE/1976.
- Sesuai Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1976 jo Surat Edaran Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara No.05/SE/1976 tanggal 8 Maret 1976 jo keputusan Menteri P dan K tanggal 16 Mei 1976 No.011/P/1976, Calon Pegawai Negeri Sipil Tersebut berstatus dalam masa percobaannya.Masa kerja yang telah dimiliki dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokoknya sesuai pasal 15 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1976
- Hak gajinya mulai berlaku pada bulan sejak ia mulai bekerja, yang dinyatakan dengan surat pernyataan atasan langsung.
- Seorang calon pegawai negeri sipil sudah dianggap nyata melaksanakan tugasnya, terhitung mulai tanggal diperintah oleh atasan yang berwenang, berangkat menuju tempat tugasnya yang tertera dalam surat perintah menjalankan tugas. Pernyataan telah melaksanakan tugasnya tersebut dapat pula dibuktikan dengan adanya surat perintah perjalanan yang diberikan .Surat perintah perjalanan tersebut dianggap sebagai pengganti surat perintah menjalankan tugas.
- Surat perintah menjalankan tugas dibuat rangkap 3 ( tiga )
- Masa percobaan berlaku 2 ( dua ) tahun ( Undang-undang No.8 Tahun 1974 pasal 16 jo Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1976 pasal 13 ), masa percobaan dihitung mulai tanggal berlakunya Surat Keputusan pengangkatan.
Seorang kepala sekolah berkewajiban untuk mencatat/mengisi rencana kebutuhan pegawai/guru yang kemudian dituangkan kedalam format buku rencana kebutuhan pegawai adapun poin-poin yang harus diisi/dicatat dalam format buku rencana kebutuhan pegawai diantaranya meliputi:
- Tahun Pengajaran
- Perkiraan Jumlah Anak Usia 7-12 Tahun
- Di Desa Kelurahan
- Perkiraan yg dpt diterima SD
- Perkiraan Jumlah Kelas
- Perkiraan Jumlah Ruang belajar
- Jumlah Pegawai/Guru yang dibutuhkan
- Kepala Sekolah
- Guru
- Umum
- Agama
- Penjas Kes
- Penjaga Sekolah
- Keterangan
Download Format : Buku Rencana Kebutuhan Pegawai (file berbentuk Excel)
Download Juga
Download Format Buku Pengajuan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Download Format : Buku Cuti Pegawai/Guru
Download Format : Buku Bimbingan Pegawai/Guru
Download Format : Buku Administrasi Persyaratan Pensiun PNS
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!