Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru diantaranya adalah dengan dengan memotivasi guru agar dapat menghasilkan sebuah karya. dimana Karya tersebut dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha, organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan. Kebermanfaatan PTK tersebut sangat penting adalam kontek ekosistem pendidikan dimana PTK dapat menjadi sumber informasi dan inspirasi dalam basis kebijakan yang dapat menjadi bukti evidence.
Pelaksanaan program Penelitian Tindakan Kelas harus mengacu pada standar penjaminan mutu pendidikan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Puslitjakdikbud. Berkenaan dengan hal tersebut, Puslitjakdikbud menetapkan ketentuanketentuan sebagai berikut.
- Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yan disertai surat da
Topik PTK merupakan model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi belajar siswa bernuansa quantum teaching, quantum learning, contextual learning, integrated curriculum, dan competency based curriculum yang semua berorientasi pada kepentingan siswa. Dalam hal ini topik tidak sama artinya dengan judul. Berdasarkan pada topik tersebut guru dapat mengembangkan judul-judul sepanjang tidak menyimpang dari topik tersebut.
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
Usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
Usulan PTK akan diseleksi secara ketat oleh Tim Independen yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud. Kriteria evaluasi terhadap usulan penelitian PTK mencakup kriteria akademis dan kebermanfaatan.
Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk penyusunan penulisan hasil PTK kepada guru. Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.
Untuk lebih jelasnya anda bisa mendownload Buku Panduan Pelaksanaan Program Penelitian Tindakan Kelas Tingkat Satuan Pendidikan pada link yang telah kami sediakan.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!