-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK bertujuan untuk meningkatkan daya tampung sekolah sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal. dimana bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMK bertujuan untuk Mendukung program peningkatan akses/ daya tampung dan pemerataan pendidikan pada satuan Pendidikan SMK; dan Menambah ruang kelas baru bagi SMK yang memiliki jumlah pendaftar yang meningkat dan siswa yang ada melebihi daya tampung.

Dana bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMK digunakan diantaranya untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan selasar, Pengadaan perabot (meja siswa, kursi siswa, meja guru, kursi guru dan papan tulis) dan Biaya perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan administrasi.
Persyaratan penerima dana bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMK diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi,  melalui verifikasi wilayah dan/atau bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui program percepatan pembangunan; 
  2. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal  4.000 m2 dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB); 
  3. Memiliki data analisis kebutuhan Ruang Kelas Baru (RKB) (butuhada-kurang/lebih);
  4. Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/ menampung peserta didik minimal 216 siswa; 
  5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan; 
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang; 
  7. Memiliki site plan pengembangan SMK;
  8. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  9. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan 
  10. Provinsi/Kabupaten/Kota untuk: 
  • Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Ruang  Kelas Baru (RKB) SMK (bermeterai Rp.6000) bagi SMK Negeri. 
  • Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Ruang Kelas Baru  (RKB) dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
Untuk lebih detailnya anda bisa mendownload buku petunjuk teknis bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMK pada link yang telah kami sediakan klik disini

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!