-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Rumus dan Sistematika Penilaian Kinerja Guru yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan

Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel, kepala atau yang sejenis di sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan standar kompetensi menurut peraturan yang berlaku. Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan difokuskan pada dimensi/aspek kompetensi yang dipersyaratkan untuk tugas tambahan dimaksud. 

Konversi nilai kinerja guru bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala laboratorium,) yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan tersebut. 

Untuk itu, nilai hasil PK Guru dari subunsur pembelajaran/ pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan formula berikut:

Masing-masing nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam sebutan amat baik (125%), baik (100%), cukup (75%), sedang (50%), atau kurang  (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Menghitung angka kredit per tahun masing-masing subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru. Untuk menghitung angka kredit per tahun subunsur pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus sebagai berikut. 
Rumus untuk menghitung angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan 
Rumus untuk menghitung angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan

Rumus untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah 
Rumus untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Ingat! Untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan  lihat Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 
Selanjutnya angka kredit masing-masing  subunsur pembelajaran/ pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan untuk memperoleh total  angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Guru dengan Tugas Tambahan sebagai kepala laboratorium  Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit  Pembelajaran/ Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium. 
Konversi nilai PK Guru untuk guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah diperhitungkan dengan cara yang sama, dengan konversi nilai PKG pembelajaran/pembimbingan,  perbedaannya hanya pada rumus persentase penjumlahannya.  Berikut ini dijelaskan guru yang mendapat  tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel Sekolah/Madrasah

Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa cara agar  mendapatkan penilaian yang obyektif yaitu: 
  • Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati lingkungan sekitar  laboratorium/bengkel, baik internal maupun eksternal dan mencatat hayang positif dan hal yang negatif terkait tugas kepala laboratorium/bengkel. 
  • Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, guru, dan peserta didik pemakai fasilitas laboratorium/bengkel dan staf tata usaha yang terkait. 
  • Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan catatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan laboratorium/bengkel sesuai dengan standar. 
Untuk Aspek kinerja guru yang dinilai bagi guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel aspek kinerja yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. aspek kepribadian; 
b. aspek sosial;
c. aspek pengorganisasian terhadap guru, laboran/teknisi; 
d. aspek pengelolaan program dan administrasi; 
e. aspek pengelolaan pemantauan dan evaluasi; 
f. aspek pengembangan dan inovasi dan;
g. aspek lingkungan dan K3. 

Penentuan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut  dilakukan menggunakan rumus: 
Konversi nilai penilaian kinerja sebagai kepala laboratorium/ bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus:
Contoh:
Drs. Eko memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran IPA dan diberi tugas tambahan sebagai kepala  laboratorium IPA. Pada Desember 2014 hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 45 dan sebagai kepala laboratorium mendapat total nilai rata-rata 19. 
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur tugas pembelajaran
  • Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56  x 100 = 80,36 
  • Nilai kinerja Drs. Eko untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik  (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”. 
  • Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
    Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
  • Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,86. 
  • Nilai kinerja Drs. Eko untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel, kemudian  dikategorikan ke dalam Amat Baik  (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/ bengkel 67,86 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”. 
  • Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel yang diperoleh Drs. Eko adalah: 
    Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel
  • Total angka kredit yang diperoleh Drs.Eko untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06. 
  • Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah: 4 x 17,06 = 68,24 
  • Apabila Drs. Eko melaksanakan  kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4  angka kredit dari kegiatan  pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Eko memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10  = 90,24. Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan jumlah angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!