Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan
kemanusiaan.
Jenis
- Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabata guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
- Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya.
- Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik).
- Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Bukti fisik
- Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenan gkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/internasional.
- Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
- Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang: (a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, (b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan (c) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari mediamassa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
- Karya seni dengan bukti fisik sebagai berikut.
- Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir (3).
- Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
- Kategori kompleks: diberikan angka kredit 4.
- Kategori sederhana: diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!