-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Rumus dan Sistematika Penilaian Kinerja Guru yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program keahlian Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan

Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua program keahlian, k atau yang sejenis di sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan standar kompetensi menurut peraturan yang berlaku. Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan difokuskan pada dimensi/aspek kompetensi yang dipersyaratkan untuk tugas tambahan dimaksud. 

Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa cara agar mendapatkan penilaian yang obyektif diantaranya yaitu : 
  1. Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati hal yang positif dan hal yang negatif terkait tugas ketua program keahlian. 
  2. Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, guru, peserta didik,  dan staf tata usaha yang terkait. 
  3. Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan  catatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan ketua program keahlian sesuai dengan standar. 
Menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua  program keahlian dilakukan menggunakan rumus
Menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua  program keahlian
Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah 
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April
2014 mengajar mata pelajaran Bahasa  Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai  ketua program keahlian sekolah. Pada bulan Desember 2014, penilaian kinerja terhadap Drs. Rahmat sebagai guru memberikan nilai 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai rata-rata 28. Langkah-langkah perhitungan  angka kreditnya adalah sebagai berikut. 
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
  1. Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14 
  2. Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 . Nilai PK Guru subunsur pembelajaran  82,14 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”. 
  3. Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah: 
Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian: 
  1. Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian bagi Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5. 
  2. Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian 87,5  masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”. 
  3. Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah: 
  4. Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai  guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua program keahlian  adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) =  9,75 + 9,75 = 19,5. 
  5. Jika selama 4 (empat) tahun terus  menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai ketua program keahlian selama 4 tahun adalah: 4 x 19,5 = 78 
  6. Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah memenuhi persyaratan angka kredit yang  diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009). 
Sekian dan terima kasih