Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah, /madrasah dilakukan berdasarkan standar kompetensi menurut peraturan yang berlaku. Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan difokuskan pada dimensi/aspek kompetensi yang dipersyaratkan untuk tugas tambahan dimaksud.
Konversi nilai kinerja guru bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala perpustakaan), yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
Untuk itu, nilai hasil PK Guru dari subunsur pembelajaran/ pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan formula berikut:
Keterangan
Nilai PKG (skala 100) adalah nilai PK : Guru pembelajaran/ pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 –100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)
Nilai PKG yang diperoleh adalah total nilai PK Guru pembelajaran/ pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebelum dirubah dalam skala 0 - 100.
Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK Guru untuk pembelajaran {56 (14 kompetensi x 4)}, pembimbingan {68 (17 kompetensi x 4)}, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen masing-masing).
Masing-masing nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam sebutan amat baik (125%), baik (100%), cukup (75%), sedang (50%), atau kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Menghitung angka kredit per tahun masing-masing subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru. Untuk menghitung angka kredit per tahun subunsur pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus sebagai berikut.
Rumus untuk menghitung angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/konselor
NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
M/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
Rumus untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Keterangan:
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
NPK adalah persentase perolehan hasil penilaian kinerja
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), kurang lebih 4 tahun
Ingat! Untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Selanjutnya angka kredit masing-masing subunsur pembelajaran/ pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui:
- Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati lingkungan perpustakaan baik secara fisik maupun non fisik (persepsi pengguna) perpustakaan sekolah/madrasah.
- Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah serta sumbersumber yang relevan antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, guru, peserta didik, dan staf tata usaha.
- Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
Perhitungan Skor dan Nilai Akhir Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kompetensi yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis
kompetensi tersebut, penilai memberikan nilai dengan rentang 1 sampai 4.
Untuk menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut digunakan rumus
Konversi nilai kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah ke standar menurut Permenneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 dilakukan menggunakan rumus:
Contoh :
Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan. Penilaian kinerja di bulan Desember 2014, Dra. Nina sebagai guru memperoleh nilai 48 dan sebagai kepala perpustakaan sekolah mendapat nilai rata-rata 30.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
- Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
- Nilai kinerja Dra. Nina untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
- Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
- Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan bagi Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
- Nilai kinerja Dra. Nina untuk subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
- Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:
- Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,63) = 9,75 + 7,32 = 17,07.
- Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai kepala perpustakaan adalah: 4 x 17,07 = 68,28
- Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,28 + 4 + 8 + 10 = 90,28. Jadi dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
Baca Juga :
Rumus dan Sistematika Penilaian Kinerja Guru yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan
Rumus dan Sistematika Penilaian Kinerja Guru yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Untuk Kenaikan Pangkat/JabatanSekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!