Pemberian Bantuan Beasiswa Untuk Siswa Berprestasi bertujuan diantaranya m emberikan motivasi kepada siswa dalam mengembangkan minat dan bakat untuk memperoleh prestasi di bidang akademik maupun non akademik, Memberikan penghargaan bagi siswa yang berprestasi; dan Memberi motivasi kepada siswa SMK untuk tetap berupaya selalu berprestasi dan lebih maju.
dimana dana bantuan digunakan diantaranya untuk, Peningkatan dan pengembangan prestasi akademik dan/atau non akademik siswa dan Memberi dorongan dan semagat kepada siswa SMK untuk tetap berprestasi;
Penerima bantuan adalah siswa yang memenuhi persyaratan dan Kewenangan penetapan penerima bantuan sepenuhnya oleh Direktorat Pembinaan SMK;diman beasiswa prestasi akan diberikan kepada siswa berdasarkan peringkat prestasi pada tingkat Provinsi/Nasional/Internasional dan bantuan diberikan dalam bentuk uang;
Persyaratan Penerima Bantuan Beasiswa Siswa Berprestasi diantaranya adalah sebagai berikut:
Persyaratan Teknis.
- Siswa SMK yang masih aktif dan berprestasi;
- Siswa SMK yang masih aktif baik perorangan ataupun pemain perorangan dalam tim yang memiliki prestasi sebagai juara I, II, III tahun 2015, dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat provinsi/ nasional dan terbaik sebagai perwakilan Indonesia pada tingkat Internasional, yang dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara;
- Prestasi nasional adalah prestasi yang diperoleh dalam kejuaraan tingkat nasional yang tidak termasuk prestasi pada lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMK yaitu: LKS, OSTN, O2SN, Debat Bahasa Indonesia dan bahasa asing lainnya, FLS2N;
- Siswa SMK yang masih aktif baik perorangan maupun pemain perorangan dalam tim/regu yang memiliki prestasi dalam bidang inovasi/perekayasa/keilmuan dan dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan/surat keputusan pemenang oleh panitia;
Persyaratan Administrasi
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kab/Kota dan atau SMK setelah ada pengesahan Dinas Pendidikan Kab/Kota/Peropinsi;
- Melampirkan data pendukung yang membuktikan pencapaian prestasi siswa calon penerima berupa piagam/ sertifikat/penghargaan;
- Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PSMK.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!