-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Pertanian dan Pelayaran/ Kemaritiman

Program Bantuan Siswa Miskin dan Pertanian /Kemaritiman/Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (KIP) bertujuan diantaranya Memberi peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan, Memberikan motivasi bagi Siswa SMK yang mengikuti Program Pertanian (Bidang Studi Keahlian Agribisnis, AgrotekPersyaratan nologi dan Program Studi Keahlian Pelayaran/Kemaritiman), dan Mencegah siswa SMK dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan biaya pendidikan

Nilai bantuan yang diterima adalah  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa per tahun atau Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per siswa per 6 bulan/semester. dimana dana bantuan tersebut digunakan  untuk  membantu biaya pribadi siswa antara lain sebagai berikut:
  • Buku dan alat tulis sekolah;
  • Pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
  • Transportasi siswa ke sekolah;
  •  Uang saku siswa ke sekolah;
  • Iuran bulanan sekolah
Persyaratan penerima bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Bantuan Siswa Miskin (BSM) antara lain:
Pihak Sekolah
  1. SMK Negeri dan Swasta yang mempunyai izin operasional;
  2. SMK yang mempunyai siswa miskin dan dilengkapi dengan Kartu Indonesia Pintar, (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial, (KPS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Sekolah;
  3. Melengkapi isian format identitas siswa calon penerima secara lengkap untuk keperluan penyaluran dana.
Siswa
  1. Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi;
  2. Siswa miskin dilengkapi dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Sekolah
  3. Diusulkan oleh Sekolah bersangkutan dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota sebagai siswa calon penerima bantuan; dan atau
  4. Direktorat Mengambil Data siswa calon penerima berasal dari Dapodikmen.
  5. Ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Direktorat Pembinaan SMK
Persyaratan penerima Beasiswa Pertanian dan Pelayaran/ Kemaritiman adalah sebagai berikut:
Pihak Sekolah
  1. SMK yang membuka Bidang Studi Keahlian Agribisnis & Agroteknologi dan Program Studi Keahlian Pelayaran/Kemaritiman;
  2. Melengkapi isian format identitas 
siswa calon penerima.
  1. Siswa SMK Bidang Studi Keahlian  Agribisnis & Agroteknologi dan Program Studi Keahlian Pelayaran/Kemaritiman;
  2. Diusulkan oleh Sekolah dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai siswa calon penerima bantuan dan atau;
  3. Direktorat mengambil data calon siswa penerima dari Dapodikmen;
  4. Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!