BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMK baik Negeri maupun Swasta yang dihitung berdasarkan jumlah siswa masingmasing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan;
Dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu Sekolah Menengah Kejuruan dalam memenuhi biaya operasional sekolah non-personalia. tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat; tujuan khusus BOS SMK diantaranya adalah sebagai berikut:
- Membantu biaya operasional sekolah non personalia.
- Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
- Meningkatkan Kualitas Proses Pembelajaran di Sekolah
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah
- Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang
Total nilai bantuan dana BOS SMK mencapai Rp. 5.267.118.000.000,- (lima triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus delapan belas juta rupiah) atau per siswa per semester/6 bulansebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Dana BOS SMK digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan Permendiknas No. 69 Tahun 2009, dan kebijakan Direktorat Pembinaan SMK antara lain:
- Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
- Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
- Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian;
- Pembelian peralatan tangan untuk keperluan pendidikan (hand tools);
- Pembelian bahan praktek dan atau bahan habis pakai;
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ ekstrakulikuler;
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi;
- Penyelenggaraan praktek kerja industri/PKL (dalam Negeri);
- Pemeliharaan & perbaikan ringan sarana prasarana sekolah;
- Langganan daya dan jasa lainnya;
- Kegiatan penerimaan siswa baru;
- Pengembangan sekolah rujukan (khusus untuk SMK yang berpotensi sebagai SMK rujukan);
- Peningkatan Mutu proses pembelajaran;
- Operasioanal Layanan sekolah berbasis TIK
- Pelaporan.
Persyaratan bagi penerima dana BOS SMK diantaranya adalah sebagai berikut:
- SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin operasional;
- Diprioritaskan SMK yang telah mengisi Dapodik SMK secara on line melalui website: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go. id; bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah induk
- Setiap siswa dalam pengisisi DAPOPDIKMEN harus lengkap dengan NISN.
- Nomor NPSN yang diterbitkan dari PDSP Kemdikbub
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!