-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) - SMK

Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) - SMK bertujuan untuk mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, da pemerataan kesempatan belajar di SMK dan mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK. dimana pemanfaatan dana bantuan tersebut digunakan untuk diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pembangunan Gedung Pembelajaran (Ruang Teori, Ruang Praktik dan Ruang Penunjang beserta selasarnya); dan/ atau; 
  2. Pengadaan Peralatan Praktik Siswa; dan/ atau;
  3. Pembangunan Kamar Mandi/WC; dan/ atau;
  4. Pengadaan Perabot Ruang Pembelajaran  (Ruang Teori dan Ruang Praktik); dan/atau;
  5. Biaya perencanaan, pengawasan  pembangunan, pengelolaan administrasi dan biaya pengadaan.
Persyaratan penerima dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK adalah sebagai berikut:
  1. Adanya proposal yang diajukan oleh Bupati/ Walikota atau Dinas  Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi yang disetujui oleh Bupati/  Walikota untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Negeri dan diajukan oleh Yayasan dengan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK swasta (yang diselenggarakan oleh masyarakat); 
  2. Adanya surat ukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
  3. Diprioritaskan yang sudah ada gambar kontur tanah, Kemiringan  lahan tidak boleh melebihi 15◦, tidak berada di daerah rawa dan banjir; 
  4. Lahan harus sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain). Jika lahan memerlukan pematangan tanah (Land clearing), cut and fill, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota/Yayasan; 
  5. Memiliki ijin operasional dan/atau ijin penerimaan siswa baru (bagi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK Swasta) dan/atau ijin alih fungsi dari  Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi;
  6. Adanya Surat pernyataan Bupati/ Walikota/ Yayasan tentang  pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Pemerintah Daerah/Yayasan; 
  7. Melampirkan jumlah sekolah dan siswa SMP/ MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah SMA/MA/SMK; 
  8. Belum pernah mendapat bantuan untuk pembangunan fisik (antara lain: RKB, RPS, Perpustakaan, Laboratorium) dan pengadaan peralatan praktik dari Pemerintah Pusat; 
  9. Bagi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang sudah memiliki siswa dan masih menumpang, diprioritaskan bagi yang belum meluluskan; 
  10. Lokasi berada dekat dengan sumber listrik (bukan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)), sumber air dan mudah dijangkau dengan alat transportasi; 
  11. Diprioritaskan untuk lokasi Unit Sekolah Baru (USB)-SMK yang tidak berada dekat dengan SMK lain dengan radius minimal 5 km; 
  12. Adanya foto lokasi calon Unit Sekolah Baru (USB)-SMK;
  13. Pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/  Yayasan untuk melakukan pencatatan aset hasil Bantuan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK (bermaterai Rp.6000); 
  14. Khusus untuk SMK swasta (yang dikelola oleh masyarakat), maka Ketua Tim/ Panitia Pendiri/ Kepala Sekolah bukan merupakan pengurus, pembina, maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs; 
  15. Diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/ SMP/ Sederajat) 
  16. Diprioritaskan memiliki lahan seluas minimal 15.000 m (1,5 Ha) dalam satu kesatuan lokasi, dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kab./Kota /Yayasan dalam bentuk: 
  • Sertifikat Tanah (bukan tanah kas Desa/ /bukan tanah milik pribadi/ perorangan); atau
  • Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat  Akta Tanah (PPAT); atau
  • Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat (Khusus  Provinsi Papua/ Papua Barat) oleh pihak yang berwenang/ dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Yayasan; 
  • Apabila sertifikat tanah untuk Unit Sekolah Baru (USB)-SMK masih menjadi satu dengan aset Pemda/Yayasan yang lain, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Kepala Bagian Aset Pemda/Yayasan tentang luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK; 
  • Apabila sertifikat tanah masih dalam proses maka harus  dilampiri Surat Keterangan/ Surat Pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 
Bagi lokasi/sekolah yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)-SMK wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi/Yayasan yang telah dan disetujui oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk USB-SMK Swasta; 

Untuk lebih detail dan jelasnya anda bisa mendownload Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK pada link yang kami sajikan berikut ini
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!!