-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan dan Kriteria Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah

Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C)Lembaga pelatihan atau kursus. 

Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

KIP ini akan diberikan bersamaan dengan kartu lain yaitu Kartu Keluarga Sejahtera/KKS (sebagai pengganti KPS)dan Kartu Indonesia Sehat/KIS.Selanjutnya anak – anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan  melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH tersebut ke madrasah untuk diusulkan sebagaipenerima bantuan pendidikan. 

Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni secara umum tujuan Program BSM/Indonesia Pintar adalah untuk mendukung program  pemerintah dalam penuntasan wajib belajar dua belas tahun sasaran Program BSM/Indonesia Pintar untuk siswa madrasah adalah siswa MI, MTs, dan  MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kepada setiap siswa yang menerima KIP/KKS/KPS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berhak  menerima bantuan dengan besaran :
  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/siswa/semester, atau  Rp. 450.000,-/siswa/tahun 
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/siswa/semester, atau  Rp. 750.000,-/siswa/tahun 
  • Siswa Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau  Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Penerima manfaat Programa Indonesia Pintar adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan  swasta kelas I sampai dengan kelas VI siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta  kelas VII sampai dengan kelas IX siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta  kelas X sampai dengan kelas XII Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak  mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak memiliki  KIP/KKS/KPS KKS dengan kriteria sebagai berikut :
  • Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH
  • Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  • Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa
  • Siswa korban musibah bencana alam;
  • Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
  • Pertimbangan lain misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa  berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3ang bersaudara yang  berusia dibawah 18 tahun
  • Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah  arus mendaftarkan diri kembali ke madrasah untuk mendapatkan  manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Untuk lebih detailnya anda bisa mendownload buku petunjuk teknis program Bantuan siswa miskin /indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun 2015 pada link yang telah tersedia berikut ini
Download Petunjuk Teknis Program Bantuan Siswa Miskin /Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah 
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!