-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dak Bidang Kedaulatan Pangan Sub Bidang Pertanian Tahun 2016

Perencanaan DAK Sub Bidang Pertanian Tahun 2016 menggunakan Aplikasi e-Proposal terkait dengan pengusulan proposal kegiatan dan anggaran serta data teknis untuk menunjang proses perencanaan dan penganggaran yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien di Kementerian Pertanian. 

Untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian diperlukan tenaga teknis pertanian yang mempunyai keterampilan dan kecakapan sesuai dengan peluang kerja. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis pertanian tersebut, rata-rata berusia muda (18 – 22 tahun), salah satunya dipenuhi dari pendidikan SMK-PP.  Pendidikan pertanian ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten. 

Saat ini SMK-PP yang mendapatkan pembinaan dari Kementerian Pertanian sebanyak 84 Sekolah yang terdiri atas 3 sekolah dikelola Kementerian Pertanian, 71 sekolah dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan 10 yayasan. Dari 71 sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah, 14 sekolah dikelola oleh Dinas Pertanian/Dinas Peternakan Provinsi.

Sekolah-sekolah tersebut merupakan sekolah pertanian yang dibangun oleh Kementerian Pertanian melalui dana Bank Dunia (IBRD 2341-IND) pada tahun 1984-1987 dengan tujuan untuk mendididik generasi muda menjadi tenaga teknis pertanian yang mampu melakukan kewirausahaan.

Kondisi sekolah tersebut sangat beragam, baik sarana dan prasarananya,  tenaga pendidik dan tenaga kependidikan maupun pendanaannya. Sehubungan dengan itu, untuk meningkatkan minat generasi muda memasuki dunia pertanian, antara lain melalui peningkatan kapasitas sekolah dengan modernisasi sarana dan prasarana pendidikan. 

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor: 53/Per/SM.100/J/6/09 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan Sekolah Pertania Pembangunan (SMK-SPP) Bertaraf Internasional. Berdasarkan peraturan tersebut setiap sekolah harus memiliki Prasarana Umum Pendidikan Sarana Umum Pendidikan per ruangan, sarana umum pendidikan pe siswa, serta prasarana dan prasarana per program studi.

Pembangunan/Renovasi Bangunan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP)
  1. Pembangunan bangunan SMK-PP di Propinsi yaitu membangun  bangunan gedung baru.
  2. Renovasi bangunan SMK-PP Tingkat Propinsi yaitu  memperbaiki/merubah/ menambah /memperluas bangunan yang ada; Bangunan yang dapat dilakukan Pembangunan/ Renovasi yaitu :
  • Gedung Perkantoran, 
  • Ruang Guru, 
  • Ruang kelas, 
  • Ruang Praktik, 
  • Perpustakaan, 
  • Laboratorium Biologi dan  peningkatan fungsi untuk praktik Pembenihan, Hama Penyakit Tanaman, 
  • Laboratorium Kimia dan peningkatan fungsi untuk praktik Tanah dan Pemupukan, 
  • Laboratorium Pasca Panen (tanaman/perkebunan/ternak), 
  • Laboratorium Pembibitan dan kultur jaringan Bengkel Latih,
  • Asrama siswa, 
  • Guest house, 
Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian tahun 2015 untuk sarana SMK-PP Tingkat Provinsi adalah sebagai berikut :
  1. Alat bantu pendidikan pertanian (teori), dimanfaatkan untuk  melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendidikan, seperti : laptop, projector, sound system (wireless, megaphone, microphone), VCD/DVD, white board/panel board, dan PC komputer+printer+power supply, dan alat bantu pembelajaran. 
  2. Alat bantu pendidikan pertanian (praktik), dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan kegiatan praktik, baik di lapang maupun di laboratorium, seperti :(a) Traktor besar (4 wheel), hand traktor, mesin penanam dan mesin pemanen, (b) Peralatan praktik untuk ternak ruminansia, ternak non ruminansi, dan aneka ternak, (c) Peralatan Klinik Hewan, (d) Peralatan Reproduksi Ternak, (e) Peralatan Pasca Panen, (f) Peralatan Produksi Tanaman, (g) Peralatan Proteksi Tanaman, (h) Peralatan rumah kaca/rumah setengah baying, (i) Peralatan Laboratorium Pasca Panen (tanaman/perkebunan/ ternak), (j) Peralatan Laboratorium Pakan,(k) Peralatan Laboratorium Pembibitan dan Kultur Jaringan, (l) Peralatan Bengkel Latih, dan (m) Peratalan Pembinaan Kesiswaan dan Pembinaan Kerohanian. 
  3. Kendaraan roda-2 (dua) untuk Petugas Teknis Lapangan (PNS) SMK-PP;
  4. Kendaraan roda-3 (tiga) dilengkapi dengan bak angkut.
  5. Sarana Meubelair, dimanfaatkan untuk menyelenggarakan dan  melaksanakan kegiatan pendidikan, seperti : (a) Meja+kursi kerja;, (b) Meja+kursi rapat, (c) Meja+kursi perpustakaan, (d) Meja+kursi pendidikan, (e) Meja+ kursi makan, (f) Rak buku perpustakaan, (g) Lemari buku+arsip, (h) Peralatan dapur; dan (i) Tempat tidur+lemari pakaian. 

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!