-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Juknis Pendataan Peserta Ujian Nasional (UN) SMP/MTs, SMA/MA/SMTK, dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016

Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon peserta ujian nasional, dan nilai rapor; Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.; 

Panitia Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab diaantaranya adalah sebagai berikut
  • Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan. 
  • Melaporkan peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta lama. 
  • Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia pendataan UN. 
  • Mengunduh DCP dari DAPODIK/EMIS dan menyerahkan data ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab. 
  • Menerima lembar verifikasi DCP dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi dan dimutakhirkan. 
  • Menyerahkan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab. 
  • Menerima lembar DNS dari panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diverifikasi  dan dimutakhirkan.
  • Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani  oleh Kepala satuan pendidikan ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab. 
  • Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota; 
  • Kepala satuan pendidikan Penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN; 
  • Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada siswa yang berhak; 
  • Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut: 
Proses pengolahan data peserta ujian Nasional
Keterangan:
  • Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS; 
  • Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
  • Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
  • Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN  tingkat Kota/kab;
  • Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan  mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
  • Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN; 
  • Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Berikut ini adalah Jadwal Pendataan Peserta Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SAK/SMTK,  dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 

Jadwal Pendataan Peserta Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SAK/SMTK,  dan SMK Tahun Pelajaran 2015/2016

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!