Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil setelah memenuhi syarat-syarat sebagai ditentukan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 pasal 16 ayat ( 4 ) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1976 pasal 13.
Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 ( dua ) tahun, dan telah memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil; tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat di luar kesalahan calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan, maka pengangkatannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Usul pengangkatan disampaikan melalui prosedur yang sama dengan usul pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil.
Seorang berkewajiban melakukan Pengajuan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS yang dituangkannnya kedalam Buku Pengajuan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS adapun poin-poin yang harus diisi diantaranya seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini:
Lampiran-lampiran yang harus dipersiapkan dalam pengajuan pengangkatan CPNS Menjadi PNS diantaranya sebagai berikut:
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto copy / salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipi
- Surat keterangan kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
- Foto copy / salinan sah Daftar Nilai Pelaksanaan Pekerjaan dalam tahun terakhir
- Foto copy / salinan sah STTPL
Download Format Buku Pengajuan Pengangkatan CPNS Menjadi PNSSekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!