Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/1976, yang menjelaskan bahwa cuti bagi pegawai negeri dapat dibagi kedalam beberapa kelompok diantaranya
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada pegawai untuk tiap-tiap tahun selama 12 (duabelas) hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan kecuali guru. Bagi yang menjalankan istirahat di tempat yang sulit dicapai karena komunikasi, dapat diperpanjang sekurang kurangnya 1 (satu) minggu, dan dalam hal luar biasa dapat diperpanjang lagi 1 (satu) minggu.
2. Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada setiap pegawai yang telah bekerjasekurang-kurangnya 6 (enam) tahun terus menerus dan lamanya cuti dimaksud adalah 3 (tiga) bulan, dengan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.
3. Cuti Sakit
- Cuti sakit diberikan kepada pegawai yang sakit dengan keterangan dokter antara 2 (dua) hari kerja sampai 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti sakit lebih dari 12 (dua belas) hari kerja dan paling lama 1 (satu) tahun dapat diberikan/diizinkan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terus-menerus, dengan surat keterangan dokter yang disahkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Selama menjalankan cuti sakit, diberikan gaji dengan ketentuan:
- Untuk 6 (enam) bulan pertama, menerima gaji penuh, kecuali tunjangan jabatan.
- Untuk 6 (enam) bulan berikutnya menerima 2/3 gaji.
- Untuk pegawai yang menderita penyakit yang sifatnya kronis (misalnya paru-paru, kusta, atau sakit jiwa) yang dinyatakan oleh dokter dan disahkan oleh Dinas Kesehatan dapat diberikan / diizinkan cuti sakit paling lama 3 (tiga) tahun dengan pemberian gaji:
- untuk 1 (satu) tahun pertama menerima gaji penuh, beserta tunjangan lainnya.
- Untuk 1 (satu) tahun kedua, menerima 2/3 gaji beserta tunjangan lainnya,
- Untuk 1 (satu) tahun ketiga, menerima separoh gajinya beserta tunjangan lainnya.
- Untuk pegawai yang belum bekerja sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan terus-menerus, cuti sakit hanya dapat diberikan / diizinkan selama 45 (empat puluh lima) hari kerja, dengan menerima gaji penuh beserta tunjangan lainnya.
4. Cuti Alasan Penting
- Kepada seorang pegawai yang sudah bekerja terus-menerus selama 6 (enam) bulan dapat diberikan / diizinkan cuti karena alas an penting. Cuti ini diberikan apabila hak cuti lainnya sudah tidak memungkinkan lagi.
- Yang termasuk dalam cuti karena alas an penting ialah apabila:
- Ibu, bapak, anak, mertua, istri/suami dari pegawai yang bersangkutan meninggal di tempat lain.
- Mengurus sesuatu warisan di tempat lain.
- Melangsungkan perkawinan di tempat lain.
- Saudara atau keluarga lain yang tidak tersebut di atas meninggal di tempat lain.
- Kedatangan yang bersangkutan sangat diharapkan, karena yang meninggal tidak mempunyai seorang keluarga pun.
- Anak atau keluarga lainnya ada di tempat lain berada dalam keadaan sakit keras; sedangkan menurut surat keterangan dokter, kedatangan pegawai yang bersangkutan sangat dapat diharapkan.
- Izin cuti karena alas an penting diberikan atas dasar permohonan dengan menunjukkan bukti kebenaran salah satu alasannya.
- Cuti karena alas an penting itu dapat diberikan / diizinkan menurut keperluan paling lama 2 (dua) bulan.
- Izin cuti ini dapat diperpanjang sampai 3 (tiga) bulan, apabila lokasi yang dituju sulit dicapai.
- Selama menjalankan cuti ini diberikan gaji penuh beserta tunjangan lainnya.
5. Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Cuti ini dapat diberikan dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
- Selama menjalankan cuti ini tidak diberikan gaji, dan masa kerja selama cuti tidak dihitung.
- Pengangkatan kembali setelah selesai menjalankan cuti ini dapat dilakukan, apabila ada formasi dan dengan persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
6. Cuti Hamil
- Seorang pegawai wanita yang telah kawin denagan sah, dan akan melahirkan dapat diberikan cuti hamil selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan:
- 1 ½ bulan sebelum melahirkan,
- 1 ½ bulan sesudah melahirkan.
- Cuti 3 (tiga) bulan tersebut, bila dipandang perlu menurut surat keterangan dokter dapat diperpanjang lagi selama 1 ½ bulan,
- Selama menjalankan cuti diberikan gaji beserta tunjangan lainnya,
- Untuk mendapatkan cuti harus mengajukan permohonan,
- Untuk pegawai wanita yang untuk pertama kalinya akan melahirkan dan menggunakan istirahat tersebut, perlu dilampirkan surat nikah dari pegawai yang bersangkutan guna menentukan dapat tidaknya diberikan izin istirahat tersebut,
- Untuk pegawai wanita yang mengalami keguguran (abortus) dapat diberikan /diizinkan menjalankan istirahat tersebut selama 1 ½ bulan. Bilamana dipandang perlu oleh dokter, izin dimaksud dapat diperpanjang menurut kebutuhan dan pemeriksaan dokter.
- Untuk kelahiran Yang keempat dan seterusnya tidak diberikan cuti hamil, tetapi diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 pasal 8 guru tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan.
- Nama dan NIP
- Pegawai
- Cuti yang telah diambil dalam tahun Kalender yang lampau
- Jenis Cuti
- Dari Tgl. .... s/d Tgl. ....
- Berapa Hari
- Cuti yang diambil tahun ini
- Jenis Cuti
- Dari Tgl. .... s/d Tgl. ....
- Berapa Hari
- Keterangan
Download Format : Buku Cuti Pegawai/Guru (Format file berbentuk Excel)
Download Format : Buku Bimbingan Pegawai/Guru
Download Format : Buku Administrasi Persyaratan Pensiun PNS
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat