-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Buku Petunjuk Teknis Bantuan Dana BOS SMA Tahun 2016

Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non‐ personalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin, sekolah dapat membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya lainnya. Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan merupakan kebijakan sekolah, dengan mempertimbangkan jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya operasional sekolah. 

BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu. BOS SMA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non‐Personalia Sekolah.

Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang  terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung  rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun. Sedangkan secara khusus bertujuan:
  • Membantu biaya operasional non‐personalia sekolah.
  • Mengurangi angka putus sekolah SMA.
  • Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin  SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Satuan biaya BOS SMA nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun. Untuk penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional  non‐personalia sekolah yang meliputi:
  • Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
  • Pengadaan Alat Habis Pakai;
  • Pengadaan Bahan Habis Pakai;
  • Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
  • Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
  • Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
  • Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
  • Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
  • Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
  • Pengelolaan data individual sekolah berbasis TI K melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
  • Pengembangan Website Sekolah;
  • Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
  • Penyusunan dan Pelaporan.
Penjelasan:
  • *) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 8 (delapan), 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) tidak diperbolehkan untuk membayar honor guru dan atau warga sekolah. Namun demikian dapat diberikan Jasa profesi (honor) kepada tenaga ahli di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari perguruan tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan, jasa entri data dll). Biaya transport diperbolehkan apabila kegiatan dilakukan diluar jam mengajar dan hari kerja atau kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai dari pihak penyelenggara. 
  • **) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 5 (lima) penggunaan dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran upah pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer, printer, AC, dll.
  • ***) Untuk pembiayaan kegiatan nomor 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) dana BOS dapat digunakan untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/ perjalanan dinas adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah daerah. Sedangkan biaya konsumsi adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah yang layak disediakan konsumsi seperti kegiatan rapat sekolah, perlombaan dan kegiatan lainnya. 
Persyaratan penerima Bantuan Dana BOS adalah sebagai berikut:
  • SMA negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA negeri), memiliki izin operasional (bagi SMA swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah/Bendahara dari pemerintah daerah (bagi SMA negeri) dan dari yayasan (bagi SMA swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah induk.
  • Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
  • Semua sekolah yang menerima BOS SMA harus mengikuti pedoman BOS SMA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut. 
  • Sekolah penerima BOS SMA menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA. 
  • Sekolah yang menolak menerima BOS SMA harus membuat surat pernyataan menolak BOS dan mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Download Buku Petunjuk Teknis Bantuan Dana BOS SMA Tahun 2015
Download Buku Petunjuk Teknis Bantuan Dana BOS SMA Tahu 2016
(link download akan tersedia setelah Juknis BOS SMA 2016 telah resmi dikeluarkan)

Sekian dan terima Kasih Semoga bermanfaat!!!