Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah diterapkan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2014-2015 diawali dengan dilaksanakannya pad a kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs, dan kelas 10 MA. Implementasi Kurikulum 2013 menuntut kesiapan semua pihak, terutama dalam mencermati kebutuhan madrasah untuk berubah sehingga lebih terbuka terhadap us aha peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru daJam mengelola pembelajaran yang lebih adaptif terhadap pembaharuan
Keberhasilan implementasi kurikulum dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah ketersediaan sarana prfls,u'ana terutarna buku. Faktor ini penting karena jika kurikulum mengalami perbaikan, maka buku juga mengalami perbaikan. Oleh karena itu, Kurikulum 2013 meniscayakan adanya buku teks Kurikulum 2013 bagi siswa dan guru.
Implernentasi Kurikulum 2013 yang dilakukan secara bertahap juga berimplikasi pula pada Pengadaan buku teks Kurikulum 2013 yang bertahap pula. Pada Tahun Anggaran 2015, Kementerian l\gama RI mengadakan buku pcgangan siswa dan buku pedoman guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk kelas II dan V Madrasah Ibtidaiyah (MI) , kelas VIII Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan kelas XI Madrasah Aliyah (MA).
Sasaran Pengadaan Buku Teks Kurikulurn 2013 bagi siswa dan guru Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah MI, MTs, dan MA baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Khusus madrasah swasta, madrasah sasaran adalah rnadrasah yang sudah merniliki izin operasional.
Madrasah yang berhak menerima Buku Teks Kurikulum 2013 adalah:
- Seluruh MI/MTs/MA swasta yang sudah memiliki izin operasional.
- Seluruh MI/MTs/MA negeri yang telah mendapatkan alokasi anggaran untuk pengadaan buku.
Ketentuan Bagi Madrasah Penerima diantaranya adalah sebagai berikut:
- Buku pegangan siswa dan buku pedoman guru diberikan kepada madrasah, dan dicatat sebagai inventaris madrasah, untuk dipinjamkan kepada siswa dan guru, selanjutnya dikembalikan pada akhir semester atau akhir tahun pelajaran;
- Buku Teks Kurikulum 2013 bagi siswa dan guru sebagai acuan wajib dalam proses pembelajaran selama 5 (lima) tahun, kecuali ada ketentuan baru dari Keme nterian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Madrasah dilarang memungut biaya kepada orang tua siswa dalarn rangka pengadaan/ perawatan Buku Teks Kurikulum 2013.
Untuk lebih jelasnya download buku Petunjuk Teknis Pengadaan Buku Kurikulum
2013 Tahun Anggaran 2015 klik disini
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!