-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyahah Kejuruan merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
  • Tantangan Internal
  • Tantangan Eksternal
  • Penyempurnaan Pola Pikir
  • Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik diantaranya adalah sebagai berikut.
  • Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat; 
  • Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar, agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  • Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  • Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  • Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
  • Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Struktur Kurikulum SMK/MAK terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan kejuruan kelompok C. Mata pelajaran peminatan kejuruan kelompok C dikelompokan atas mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian (kelompok C1), mata pelajaran Dasar Program Keahlian (kelompok C2), dan mata pelajaran Paket Keahlian (kelompok C3). Khusus untuk MAK, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas), dan kelas XII (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas X (sepuluh), kelas XI (sebelas), kelas XII (dua belas), dan kelas XIII (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja. SMK/MAK yang menyelenggarakan program pendidikan 4 (empat) tingkatan kelas diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. 

Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

Mata pelajaran peminatan kejuruan merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan dalam bidang keahlian, program keahlian, dan paket keahlian.

Mata pelajaran serta KD pada kelompok C1 ditetapkan oleh Menteri, sedangkan mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan kelompok C3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan industri. Bidang keahlian pada SMK/MAK terdiri atas:
  • Teknologi dan Rekayasa;
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Kesehatan;
  • Agribisnis dan Agroteknologi;
  • Perikanan dan Kelautan;
  • Bisnis dan Manajemen;
  • Pariwisata;
  • Seni Rupa dan Kriya; 
  • Seni Pertunjukan.

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!