Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya.
Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar khususnya SD. Oleh karena itu pendidikan di SD yang selama ini sangat menonjolkan kurikulum dan pembelajaran berbasis mata pelajaran, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang bersifat tematik-terpadu.
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Kompetensi Inti Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SD/MI pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas/usia tertentu.
Melalui Kompetensi Inti, sinkronisasi horisontal berbagai Kompetensi Dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai Kompetensi Dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti sikap spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti sikap sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti keterampilan.
Struktur Kurikulum SD/MI terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Mata pelajaran umum kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. Khusus untuk MI, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di SD/MI dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu berikut adalah penjelasannnya:
- Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pelajaran.
- Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pelajaran.
- Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pelajaran.
- Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pelajaran.
- Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu minggu efektif.
- Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu minggu efektif.\
- Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu minggu efektif.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masingmasing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
- kelompok 1 : kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI1;
- kelompok 2 : kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI2;
- kelompok 3 : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI3; dan
- kelompok 4 : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI4.
Download
Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Kerangka Dasar Kurikulum Dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah)
Lampiran Permen Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Sekian dan terma kasih semoga bermanfaat!!