Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, makan perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal,Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;
Untuk lebih lengkapnya silahkan Baca / Download dibawah
BACA LENGKAP
Demikan informasi yang dapat kami bagikan. Terimakasih
Sumber : kemenag.go.id