Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi, atau yang sejenis di sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan standar kompetensi menurut peraturan yang berlaku. Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan difokuskan pada dimensi/aspek kompetensi yang dipersyaratkan untuk tugas tambahan dimaksud.
Konversi nilai kinerja guru bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dan sejenisnya) yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
1. Untuk itu, nilai hasil PK Guru dari subunsur pembelajaran/ pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan formula berikut:
Keterangan
Nilai PKG (skala 100) adalah nilai PK : Guru pembelajaran/ pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 –100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)
Nilai PKG yang diperoleh adalah total nilai PK Guru pembelajaran/ pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebelum dirubah dalam skala 0 - 100.
Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK Guru untuk pembelajaran {56 (14 kompetensi x 4)}, pembimbingan {68 (17 kompetensi x 4)}, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen masing-masing).
2. Masing-masing nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam sebutan amat baik (125%), baik (100%), cukup (75%), sedang (50%), atau kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
3. Menghitung angka kredit per tahun masing-masing subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru. Untuk menghitung angka kredit per tahun subunsur pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus sebagai berikut.
Rumus untuk menghitung angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/konselor
NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
M/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
Rumus untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Keterangan:
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
NPK adalah persentase perolehan hasil penilaian kinerja
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), kurang lebih 4 tahun
Ingat! Untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Selanjutnya angka kredit masing-masing subunsur pembelajaran/ pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 75% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/ kepala laboratorium Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium.
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah:
a) kepribadian dan sosial;
b) kepemimpinan pembelajaran;
c) pengembangan sekolah/madrasah;
d) manajemen sumber daya;
e) kewirausahaan; dan
f) supervisi pembelajaran.
Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai 4, dengan rentang nilai total antara 6 sampai 24 (yakni 1x 6 kompetensi = 6 sebagai nilai terendah s.d. 4 x 6 kompetensi = 24 sebagai nilai tertinggi).
Untuk menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut digunakan rumus:
Untuk kepala sekolah konversi nilai ke skala 0-100 dilakukan menggunakan rumus:
Contoh : Kepala Sekolah/Madrasah Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Penilaian kinerja terhadap Ahmad Sumarna, S.Pd. dilakukan pada Desember 2014. Hasilnya, Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai guru memperoleh nilai 48 dan sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 18.Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
- Konversi hasil penilaian kinerja tugas subunsur pembelajaran bagi Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
- Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
- Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
- Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75.
- Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
- Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, SPd. adalah:
Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd selama 4 tahun adalah: 4 x 24,17 = 96,68
Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan unsur penunjang. Jadi, Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 150 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)
Sekian dan terima kasih!!!