-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Penilaian Kinerja Guru, Subunsur Pelaksanaan Proses Pembelajaran/ Pembimbingan, dan Tugas Tambahan Yang Relevan

Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi  sekolah/madrasah didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu dan/atau biaya, yang dilaksanakan secara obyektif dan berkelanjutan. 

Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan mengacu pada 4 domain kompetensi (pedagogik, sosial,  profesional, dan kepribadian) dalam sistem paket menggunakan instrumen penilaian kinerja guru (PK Guru) dengan skala nilai 1 sampai dengan 4 sebagaimana tercantum pada Format 1.
Penilaian didasarkan Sistem paket meliputi subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Angka kreditnya dihitung sebagai berikut: 
  • Penilaian proses pembelajaran/pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian. 
  • Penilaian pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah mencakup aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. 
  • Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru dan wajib dilakukan setiap tahun. 
  • Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah yang  relevan dengan menggunaan instrumen  Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan  Instrumen Penilaian Kinerja KepalaSekolah (PKKS). 
  • Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan aturan yang telah ditetapkan.
Penilaian kinerja dengan sistem paket menggunakan instrumen PK Guru subunsur pembelajaran atau pembimbingan. PK Guru untuk subunsur pembelajaran memiliki nilai tertinggi 56 (=14x4) dan nilai terendah 14 (=14x1), sedangkan nilai tertinggi untuk subunsur pembimbingan 68 (=17x4) dan nilai terendah 17 (=17x1). Nilai perolehan dari PK Guru ini dikonversikan ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan rumus sebagai berikut. 

PK Guru subunsur pembelajaran:
NK = NPKG/56 x 100 
Keterangan: 
NK : Nilai Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang  sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 
NPKG : Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh penilai terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan instrument PK Guru. 
Contoh: Jika seorang guru mendapatkan nilai 54 pada  penilaian kinerja yang dilakukan dengan instrumen PK Guru Pembelajaran, maka  konversi nilai kedalam Peraturan Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 adalah:  (54 / 56) x 100 = 96,4  Nilai 96,4 masuk dalam kategori 91 - 100,  sehingga guru yang bersangkutan dapat dikategorikan memperoleh kategori “amat baik”. 

PK Guru subunsur pembimbingan: 
NK = NPKG/68 x 100 
Keterangan: 
NK : Nilai Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 
NPKG : Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh penilai terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembimbingan dengan menggunakan instrumen PK Guru. 
Contoh: 
Jika seorang guru BK mendapatkan skor 54 pada penilaian kinerja yang dilakukan dengan instrumen PK Guru subunsur Pembimbingan, maka konversi ke Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 adalah: (54 / 68) x 100 = 79,4  Nilai 79,4 masuk dalam kategori 76 – 90, sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan memperoleh nilai kategori “baik”. 

Hasil penilaian kinerja guru sebagaimana  dimaksud di atas dikonversikan ke dalam nilai  dan sebutan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009  adalah sebagai berikut. 
  • nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik; 
  • nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik; 
  • nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
  • nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang;  dan
  • nilai sampai dengan 50 disebut kurang. 
Kategori sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas diberikan angka kredit sebagai berikut.`
  • amat baik diberikan angka kredit sebesar 125%;
  • baik diberikan angka kredit sebesar 100%;
  • cukup diberikan angka kredit sebesar 75%;
  • sedang diberikan angka kredit sebesar  50%; dan
  • kurang diberikan angka kredit sebesar  25%. 
Untuk menghitung angka kredit dengan sistem paket dipergunakan dasar perhitungan sebagai berikut. 
  • Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jabatan fungsional; 
  • Dikurangi semua angka kredit, yaitu dari subunsur pendidikan, subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan  unsur penunjang; 
  • Dikalikan jumlah jam mengajar (beban jam mengajar tatap muka dibagi jumlah jam wajib mengajar tatap muka); 
  • Dibagi 4 (untuk jumlah pertahun), karena  kenaikan pangkat rata-rata (reguler) kurang lebih adalah 4 tahun sekali; dan 
  • Dikalikan perolehan hasil kinerja (125%, 100%, 75%, 50% atau 25%); 
  • Perhitungan angka kredit dengan sistem paket untuk subunsur  pembelajaran/pembimbingan per tahun dilakukan dengan menggunakan rumus:  AK =  (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK : 4
Keterangan:
AK = Angka kredit per tahun.
AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikanpangkat/jabatan. 
AKPKB = Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah dan/atau karya inovatif). 
AKP = Angka kredit unsur penunjang yang ditetapkan. 
JM = Jam mengajar (tatap muka) guru disekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/konselor. 
JWM = Jam wajib mengajar paling sedikit 24- 40 jam tatap muka/minggu bagi guru kelas/mata pelajaran pembelajaran atau jumlah konseli paling sedikit 150-250 konseli/tahun yang dibimbing oleh guru BK/konselor.  NPK = Persentase perolehan hasil penilaian kinerja . 
4 = Waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler) kurang lebih 4 tahun. 
JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi  guru BK/konselor yang membimbing  150-250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar  kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun.

Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada butir 7) di atas adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dikurangi jumlah angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).

Penilaian kinerja bagi guru dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas/guru mata pelajaran atau membimbing paling sedikit 150 konseli per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor . 

Kinerja guru yang dapat dinilai untuk penetapan angka kredit dihitung paling kurang 1 (satu) tahun. Apabila usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dilakukan pada bulan Desember, maka angka kredit dihitung terakhir bulan Juni tahun yang bersangkutan.  Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai pertimbangan dalam penilaian DP3 guru. 

Contoh 1: Guru Mata Pelajaran 
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Yang bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja 50 pada Desember 2012. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. 
  • Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negaram Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:  50/56 x 100 = 89
  • Nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90 dan  disebut “baik”. 
  • Angka kredit yang diperoleh Budiman S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 adalah: 

Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling  
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Yang bersangkutan membimbing siswa 150 orang dan memperoleh hasil penilaian kinerja 52 pada Desember 2013. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. 
  • Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:  52/68 x 100 = 76,5 
  • Nilai 76,5 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”. 
  • Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 adalah
= 20,25
  • Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik” selama 4 tahun  berturut-turut dari subunsur pembimbingan, maka angka kredit yang diperoleh dalam 4 tahun adalah 20,25 x 4 = 81 
  • Apabila Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar: 81 + 3 + 6 + 10 = 100. Angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100. Jadi Sdr. Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dari III/c ke III/d dalam waktu 4 tahun. 
Kinerja guru yang dapat dinilai untuk penetapan angka kredit dihitung paling  kurang 1 (satu) tahun. Apabila usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dilakukan pada bulan Desember, maka angka kredit dihitung terakhir bulan Juni tahun yang bersangkutan. 

Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai pertimbangan dalam penilaian DP3 guru.

Sekian dan terima kasih