-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Diangkat Untuk Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik ada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Berijazah paling rendah S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu. 
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a. 
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik. 
  4. Memiliki kinerja baik yang dinilai dalam masa program induksi. 
  5. Penetapan angka kredit jabatan guru yang diangkat pertama kali dihitung dari aspek pendidikan, pembelajaran, atau bimbingan konseling yang diperoleh sejak yang bersangkutan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebelum diangkat dalam jabatan guru. 
  6. Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru  dengan menggunakan format pengangkatan pertama kali dalam jabatan, sebagaimana dimaksud  pada Lampiran VI Peraturan Bersama Menteri  Pendidikan Nasional dan Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
Contoh:Mulyanto, S.Pd. adalah calon pegawai negeri (CPNS) guru di SMP Negeri 1 Surakarta yang berijazah S-1 dan memperoleh sertifikat pendidik mata pelajaran Biologi. Yang bersangkutan mulai melaksanakan tugas mengajar biologi sejak tanggal 1 Oktober 2009 dengan 24 jam tatap muka. Mulyanto, S.Pd diangkat menjadi PNS setelah lulus latihan pra jabatan, kesehatannya dinyatakan memenuhi persyaratan, semua unsur DP3-nya baik, dan nilai kinerja program induksinya baik. Dalam proses pembelajaran Mulyanto, S.Pd. telah melaksanakan penyusunan rencana pembelajaran sampai dengan analisis dan perbaikan hasil pembelajaran, tetapi kegiatan keprofesionalannya belum dilaksanakan, maka dalam pengangkatan Mulyanto, S.Pd. sebagai PNS dan penetapan jenjang jabatan berikut angka kreditnya dihitung sebagai berikut. 
Ijazah yang diperoleh adalah S-1 angka kreditnya = 100 
Pelatihan prajabatan/program induksi                    = 3
Jumlah                                                                         = 103
Dengan demikian Mulyanto, S.Pd terhitung 1 Oktober 2010 diangkat sebagai guru PNS dengan : Pangkat/golongan ruang : Penata Muda, III/a  Jenjang jabatan : Guru Pertama Angka Kredit : 103 

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!