Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Khusus untuk subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan dan subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketentuannya adalah sebagai berikut.
Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan unsur utama.
Untuk Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya:
- bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan
- bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan:
- penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian.
- tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit.
Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
- Contoh : Dahlan, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2009 dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2008. Usulan tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka kreditnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit yang baru untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. berlaku mulai tanggal 1 April 2009. Maka masa penilaian berikutnya untuk Sdr. Dahlan,S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/ pembimbingan yang pada saat diusulkan penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya baru satu semester), dapat ditetapkan untuk masa penilaian berikutnya setelah terpenuhi 1 (satu) tahun.
Tanggal penetapan angka kredit harus sesuai dengan masa berakhirnya penilaian kinerja jabatan fungsional guru.
- Contoh 1 Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2009 dan penilaian dilaksanakan pada bulan Desember, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Desember 2009. Sehingga penetapan angka kredit tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari tahun 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
- Contoh 2 Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 30 Juni tahun 2010, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 30 Juni 2010, sehingga keputusan penetapan angka kredit tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Juli 2010.
- Contoh 3 Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember 2009, sedangkan usulan diterima bulan Maret 2010, dan pada bulan tersebut tim penilai melaksanakan sidang penilaian, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Maret 2010, sehingga penetapan angka kredit berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat..