-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Bukti Fisik Yang di Lampirkan Guru Untuk Pengusulan Angka Kredit Kepada Kepala Sekolah/Madrasah

Seorang guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik diantaranya adalah sebagai berikut. 
  1. Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya.
  2. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 
  3. Salinan/fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
  4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/ pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
  5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah (apabila mendapat tugas tersebut). 
  6. Bukti-bukti fisik lain, seperti: 
  • surat pernyataan telah melaksanakan proses  pembelajaran/ pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung;  
  • surat pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;  
  • salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah digunakan dalam penilaian); 
  • laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 
  • laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 
  • salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  • fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan. Bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya. 
Berikut ini adalah tata cara penetapan angka kredit\
  1. Kepala sekolah/madrasah dibantu wakil kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah yang bersangkutan dengan mencantumkan perkiraan angka kredit berdasarkan bukti fisik hasil penilaian kinerja guru dan bukti fisik lainnya. 
  2. Pencantuman perkiraan angka kredit penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan formulir dan petunjuk pada Format 3.
  3. Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK) tahunan. 
  4. Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan  pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
  5. Kepala sekolah/madrasah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang ditetapkan.
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut.
a). Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan  ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a: 
  • Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota selaku ketua tim penilai angka kredit kabupaten/kota melalui kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/kota selaku sekretaris tim penilai kabupaten/ kota. 
  • Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit provinsi  melalui kepala badan kepegawaian daerah provinsi selaku sekretaris tim penilai provinsi. 
  • Kepala madrasah mengusulkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku ketua tim penilai bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota. 
  • Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama selaku ketua tim penilai angka kredit bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan kantor wilayah kementerian agama. 
  • Kepala madrasah mengusulkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Kementerian Agama bagi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama selaku sekretaris tim penilai angka kredit secara berjenjang. 
  • Kepala sekolah mengusulkan kepada pimpinan instansi yang relevan bagi sekolah di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan  Kementerian Agama. 
b. Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan  ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. 
  • Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota dan  kepala dinas pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD kabupaten/kota mengusulkan  kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui  sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi  guru di lingkungannya. 
  • Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi  pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidika Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya. 
  • Menteri Agama atau Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekretaris tim penilai Pusat. 
  • Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang membidangi kepegawaian paling rendah Eselon II mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, melalui sekretaris tim penilai pusat. 
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan penetapan angka kredit bagi Guru Pertama pangkat Penata  Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri kepada Menteri Pendidikan Nasional. 
Sekian dan terima kasih