-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Penetapan Angka Kredit dan Siapa Saja Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit?

Penetapan angka kredit disiapkan oleh sekretariat tim penilai sesuai dengan angka kredit yang diperoleh berdasarkan keputusan tim penilai dengan menggunakan formulir sebagaimana tecantum pada Format 2. 

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit  dapat menelaah kembali kebenaran pemberian angka kredit oleh tim penilai.Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mengubah angka kredit yang diberikan oleh tim penilai, apabila ternyata setelah ditelaah terdapat  kesalahan dalam pemberian angka kredit. Perubahan angka kredit tersebut ditulis pada kolom yang sesuai dalam daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) bagi jabatan guru sebagaimana tecantum pada Format 3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit menandatangani penetapan angka kredit dan menyerahkan kepada sekretaris tim penilai untuk segera dikirimkan kepada yang berkepentingan. 

Tanggal penandatanganan penetapan angka kredit pada periode penilaian:
  • untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan; 
  • untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan. 
Apabila dalam penetapan angka kredit terjadi kesalahan, maka usul perbaikan penetapan angka kredit disampaikan oleh kepala sekolah/madrasah  yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretaris tim penilai. Penetapan angka kredit yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, aslinya dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.  

Apabila PAK ternyata salah dan sudah dikirim ke  BKN, maka untuk perbaikannya dikembalikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka  kredit, dengan tembusan disampaikan ke instansi yang relevan. Cara perbaikan kesalahan PAK yang  baru pada sudut kiri atas ditulis: “PERBAIKAN PADA TGL,........." 

Pengiriman penetapan angka kredit (PAK) disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN setempat  dan sedapat mungkin secara kolektif. 

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
  • Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan sebagai Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. 
  • Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina  Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri. 
  • Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan pangkat dari Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I  golongan ruang IV/b di lingkungan Kementerian  Agama. 
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan kenaikan pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c ke Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan kantor wilayah kementerian agama. 
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c dan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c di lingkungan Kantor Kementerian Agama. 
  • Gubernur atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan  ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Provinsi. 
  • Bupati/walikota atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai  Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat  Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan  kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kabupaten/Kota. 
  • Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang  ditunjuk di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan instansi pusat masing-masin.
Sekian dan terima kasih...