-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Penetapan Pangkat/Jabatan dan Angka Kredit yang diberikan Bagi Guru Yang Memiliki Prestasi Kerja Luar Biasa

Guru yang berprestasi kerja luar biasa baiknya dan berdedikasi tinggi adalah guru yang mempunyai prestasi kerja sangat menonjol yang secara nyata diakui di lingkungan kerjanya sehingga guru yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi guru lainnya. 

Kriteria guru yang berprestasi kerja luar biasa diantaranya adalah
  • Unggul/mumpuni dilihat dari penguasaan  kompetensi; 
  • Menghasilkan karya kreatif dan inovatif dalam  meningkatkan mutu pembelajaran yang diakui baik di tingkat daerah, nasional, atau  internasional;
  • Secara langsung membimbing peserta didik  sehingga mencapai prestasi, baik kurikuler  maupun ekstrakurikuler; dan 
  • Memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan tugas.
Bukti fisik 
  • Fotokopi surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditanda tangani oleh Presiden dan/atau Menteri terkait dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. 
  • Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit (PAK) terakhir. 
Penetapan pangkat dan angka kredit 
  • Kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya dapat diberikan minimal setelah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir. 
  • Kenaikan jabatan setara dengan pangkatnya dilakukan melalui proses usul penetapan angka kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyesuaian angka kredit menurut pangkat baru yang diperolehnya. 
  • Setiap unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat