Guru yang bertugas di daerah khusus adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk bertugas di daerah khusus. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Daerah khusus dimaksud ditetapkan oleh MenteriPendidikan Nasional atas usul bupati/walikota.
Kriteria guru yang bertugas didaerah khusus yang diberikan Angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat diantaranya adalah sebagai berikut
- Bertugas di daerah khusus sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus.
- Melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Bukti fisik yang dilampirkan meliputi:
- Fotokopi surat penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai guru di daerah khusus dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi surat keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tempat tugas guru yang bersangkutan adalah daerah khusus.
- Penetapan angka kredit (PAK) terakhir.
- Surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dengan baik.
Angka kredit tambahan
- Angka kredit tambahan yang diberikan adalah setara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
- Angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat tersebut hanya diberikan 1 (satu) kali selama karirnya sebagai guru.
Sity Nurbaeti, S.Pd, Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki angka kredit 170, telah bertugas selama 2 (dua) tahun sebagai guru SD di daerah khusus (terpencil). Yang bersangkutan diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c (50 angka kredit) tanpa memperhatikan perolehan angka kredit dari kegiatan lainnya.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.