-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Jenis Kegiatan Pengembangan Diri Bagi Guru yang Akan Naik Jabatan/Pangkat dari Subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri,  publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif

Kegiatan Pengembangan Diri meliputi
1) Diklat fungsional 
a) Kursus;
b) Pelatihan;
c) Penataran;
d) Bentuk diklat yang lain. 

2) Kegiatan kolektif guru meliputi
  • Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru. 
  • Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. 
  • Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai  dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. 
Bukti fisik yang dinilai
Laporan hasil pengembangan diri baik berupa  diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait  kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan  bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri: 
  • Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Jika penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan  dari kepala sekolah/madrasah. 
  • Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan. 
Angka kredit
  1. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi angka kredit 0,15. 
  2. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium,  diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: Sebagai pembahas atau pemakalah, diberi angka kredit 0,2. Sebagai peserta, diberi angka kredit 0,1. 
  3. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, diberi angka kredit 0,1.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat