-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pembangunan Ruang Praktik siswa (RPS) SMK

Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. 

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2015 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS). Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.

Bantuan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMK diantaranya bertujuan mendukung program peningkatan mutu SMK, dan Menambah Ruang Praktik Siswa di SMK untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik. 

Pemanfaatan dana bantuan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) SMK diantaranya digunakan sebagai berikut
  • Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta selasarnya; 
  • Pengadaan Perabot;
  • Perencanaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Administrasi
Prinsip dasar pemberian bantuan adalah sebagai berikut:
  • Bantuan diberikan dalam bentuk uang;
  • Penerima bantuan adalah sekolah yang memenuhi persyaratan;
  • Kewenangan penetapan penerima bantuan  sepenuhnya oleh Direktorat Pembinaan SMK. 
Persyaratan penerima bantuan pembangunan ruang praktik siswa (RPS)  
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi,  melalui verifikasi wilayah dan/atau bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui program percepatan pembangunan; 
  2. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal 4.000 m2 dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/ Pelepasan hakulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS); 
  3. Memiliki data analisis kebutuhan Ruang Praktik Siswa (RPS) (butuhada-kurang/lebih) yang dilengkapi dengan gambar rencana pembangunan RPS; 
  4. Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/ menampung peserta didik minimal 192 siswa; 
  5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang; 
  7. Memiliki site plan atau sketsa pengembangan SMK;
  8. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
  9. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota untuk:
  • Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Ruang  Praktik Siswa (RPS) SMK (bermaterai Rp.6000) bagi SMK Negeri.
  • Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Ruang Praktik  Siswa (RPS) dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfat!!!