Sasaran dari pemberian dana operasional pengelolaan MGMP PAI- SMK adalah MGMP PAI SMK tingkat Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunya program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkata pemberdayaan guru PAI-SMK di lingkungan kerjanya dan sudah menunjukka eksistensinya.
Dimana MGMP PAI-SMK Kabupaten/Kota mengajukan proposal Dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK yang telah direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM melalui : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan, eq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS.
- 1. Proposal bantuan terdiri dari: 1). Surat permohonan bantuan 2). Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 3). Struktur proposal meliputi kegiatan yang meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, materi kegiatan, jadwal kegiatan, narasumber/instruktur, waktu dan tempat kegiatan, daftar peserta dan rencana anggaran biaya (RAB); 4). Surat keterangan aktif MGMP PAI-SMK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota(lampiran 1); 5). Profil organisasi MGMP PAI-SMK (lampiran 2); 6). Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun 2015 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama MGMP.
- Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan seluruh pengajuan MGMP PAI-SMK yang terhimpun dari provinsi masingmasing ke Direktorat PAI di Jakarta atau proposal bisa juga diajukan langsung oleh MGMP bersangkutan.
- Direktorat PAI melakukan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukugnya, paling lambat tanggal 18 September 2015 stempel pos.
- Direktorat PAI memproses penerbitan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan MGMP PAI-SMK yang menerima Dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun Anggaran 2015.
- Direktorat PAI membuat edaran ke seluruh MGMP PAI-SMK yang mengajukan permohonan bantuan untuk memenuhi persyaratan administrasi keuangan yang diperlukan untuk pemberkasan realisasi bantuan.
- MGMP PAI-SMK mengirimkan persyaratan yang diminta.
- Direktorat PAI memproses realisasi dana dan mengirimkan/mendistribusikan dana operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK dimaksud.
- MGMP PAI-SMK menerima dana operasional pengelolaan MGMP PAI SMKdan memanfaatkan untuk kepentingan organisasi MGMP PAI-SMK, khususnya demi ; 1) Peningkatan kompetensi guru di bidang ICT 2) Peningkatan kompetensi guru di bidang pengembangan model pemberlajaran/bahan ajar. 3) Peningkatan kompetensi guru di bidang pengembangan kurikulum dan penilaian dsb. 4) Kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan program pembelajaran.
- Pilihan kegiatan pelatihan/pendidikan disesuaikan dari ke 4 bidang pengembangan di atas. Dapat ditetapkan satu/dua/ketiga/empat, disesuaikan dengan dana yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan dimaksud. Sebagian dana dapat dipergunakan untuk membeli sarana MGMP, seperti Laptop, LCD, dsb.
- Setelah pelaksanaan, MGMP menyusun laporan pertanggung jawaban dan mengirimkannya ke Direktorat PAI.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!