-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Operasional Pengelolaan MGMP PAI-SMK

Sasaran dari pemberian  dana operasional pengelolaan  MGMP PAI- SMK adalah MGMP PAI SMK tingkat   Kab/Kota  yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunya program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkata pemberdayaan guru PAI-SMK di lingkungan kerjanya dan sudah menunjukka eksistensinya. 

Dimana MGMP PAI-SMK Kabupaten/Kota mengajukan proposal Dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK yang telah direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM melalui : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan, eq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS.
  1. 1. Proposal bantuan terdiri dari: 1). Surat permohonan bantuan 2). Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota; 3). Struktur proposal meliputi kegiatan yang meliputi latar belakang,  dasar hukum, tujuan dan target, materi kegiatan, jadwal kegiatan, narasumber/instruktur, waktu dan tempat kegiatan, daftar peserta dan rencana anggaran biaya (RAB); 4). Surat keterangan aktif MGMP PAI-SMK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota(lampiran 1); 5). Profil organisasi MGMP PAI-SMK (lampiran 2); 6). Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun 2015 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangundangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama MGMP. 
  2. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan seluruh pengajuan MGMP PAI-SMK yang terhimpun dari provinsi masingmasing ke Direktorat PAI di Jakarta atau proposal bisa juga diajukan langsung oleh MGMP bersangkutan. 
  3. Direktorat PAI melakukan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukugnya, paling lambat tanggal 18 September 2015 stempel pos. 
  4. Direktorat PAI memproses penerbitan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan MGMP PAI-SMK yang menerima Dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun Anggaran 2015. 
  5. Direktorat PAI membuat edaran ke seluruh MGMP PAI-SMK yang mengajukan permohonan bantuan untuk memenuhi persyaratan administrasi keuangan yang diperlukan untuk pemberkasan realisasi bantuan. 
  6. MGMP PAI-SMK mengirimkan persyaratan yang diminta.
  7. Direktorat PAI memproses realisasi dana dan mengirimkan/mendistribusikan dana operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK dimaksud. 
  8. MGMP PAI-SMK menerima dana operasional pengelolaan MGMP PAI SMKdan memanfaatkan untuk kepentingan organisasi MGMP PAI-SMK, khususnya demi ; 1) Peningkatan kompetensi guru di bidang ICT 2) Peningkatan kompetensi guru di bidang pengembangan model pemberlajaran/bahan ajar.  3) Peningkatan kompetensi guru di bidang pengembangan kurikulum  dan penilaian dsb.  4) Kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan program pembelajaran. 
  9. Pilihan kegiatan pelatihan/pendidikan disesuaikan dari ke 4 bidang pengembangan di atas. Dapat ditetapkan satu/dua/ketiga/empat, disesuaikan dengan dana yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan dimaksud. Sebagian dana dapat dipergunakan untuk membeli sarana MGMP, seperti Laptop, LCD, dsb. 
  10. Setelah pelaksanaan, MGMP menyusun laporan pertanggung jawaban dan mengirimkannya ke Direktorat PAI.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!