Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Untuk meningkatkan kinerja, menambah wawasan, dan meningkatkan keprofesionalitasnya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik khususnya pada pendidikan agama Islam, guru PAI membentuk KKG (untuk SD) dan MGMP (untuk SMP, SMA dan SMK), sehingga harapan bahwa guru PAI menjadi guru yang inovatif, kreatif dan berdedikasi tinggi tercapai.
Dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun 2015 adalah dana dari pemerintah dalam bentuk block grant untuk penyelenggaraan aktifitas kegiatan pada MGMP PAI-SMK pada tingkat Kabupaten/Kota. Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun 2015 dapat didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.
Dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK tahun 2015 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu guru PAI pada SMK melalui MGMP PAI-SMK yang telah ditetapkan.
Sasaran dari pemberian dana operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun 2015 ini adalah MGMP PAI SMK tingkat Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, memiliki kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan guru PAI-SMK di lingkungan kerjanya dan sudah menunjukkan eksistensinya.
Program Pemberian Dana Operasional pengelolaan MGMP PAI SMK Tahun 2015, mempunyai tujuan khusus antara lain :
- Dalam rangka memberdayakan dan memberikan pencerahan kepada MGMP khususnya MGMP PAI-SMK agar program dan kegiatan yang telah disusun dapat diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
- Memotivasi agar pengurus dan anggota MGMP PAI-SMK lebih bersemangat dan bergairah mewujudkan MGMP yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru PAI pada SMK.
- Memenuhi sebahagian sarana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh MGMP, sepertihalnya : sarana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
- Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatankegiatan yang telah diprogramkan oleh MGMP PAI-SMK penerima bantuan.
Persyaratan MGMP PAI-SMK yang mengajukan permohonan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Organisasi profesi pendidik yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
- Memiliki profil organisasi MGMP PAI-SMK, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
- Mengajukan permohonan Dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK tahun 2015, yang ditandatangani oleh Ketua MGMP PAI-SMK dan disetujui dan diketahui oleh Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk MGMP PAISMK kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional MGMP.
- Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi yang diajukan oleh masing-masing MGMP PAI-SMK yang mengajukan permohonan dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK. Penerima dana Operasional pengelolaan MGMP PAI-SMK Tahun 2015 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!!