-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan, Mekanisme Pengajuan Usulan, Bimbingan Teknis, Dan Penyaluran Dana Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK

Program bantuan peralatan praktik siswa SMK diantaranya bertujuan untuk Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan peralatan Praktik Siswa SMK dan Meningkatkan kualitas pelaksanaan praktik siswa SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

Dimana dana bantuan digunakan untuk Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK, dengan Luas bangunan minimal 24 m x 8 m atau minimal 192 m2 dan selasar 48m dengan peruntukan:
  • Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK beserta selasarnya, Biaya Perencanaan, Pengawasan, dan Pengelolaan Administrasi. 
  • Besaran nilai bantuan mengacu kepada Harga Satuan Bangunan (HSB) per-m2 yang direkomendasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum/harga satuan bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 
  • Apabila terjadi perubahan pekerjaan/perpindahan lokasi sebelum proses pekerjaan dilaksanakan Kepala Sekolah harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktur Pembinaan SMK dengan persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; 
  • Penerima bantuan wajib menyelesaikan pelaksanaan pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan sampai dapat difungsikan.
Penerima bantuan adalah sekolah yang memenuhi persyaratan, persyaratan penerima bantuan adalah sebagai berikut:
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan/ atau Dinas Pendidikan Provinsi; 
  2. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal  4.000 m2 dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/ adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan; 
  3. Memiliki gambar rencana pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan; 
  4. Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/ menampung peserta didik minimal 192 siswa; 
  5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus, maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs; 
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah; 
  7. Memiliki site plan;
  8. Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
  9. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota untuk: 1) Melakukan pencatatan serah terima  aset hasil  bantuan Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK  bagi SMK Negeri;  2) Mengetahui serah terima aset  hasil bantuan Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta. 
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK
berkewajiban diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Menyusun proposal bantuan Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota bagi SMK untuk disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK pada saat pelaksanaan Bimbingan Teknis; 
  • Membentuk Tim Pembangunan, Tim Perencana & Pengawas Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!