-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme,Pelaksanaan dan Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 

Sebagai tenaga profesional, guru diminta untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. 

UKG akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. 

Uji Kompetensi Guru adalah penilaian terhadap kompetensi guru  sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan diantaranya adalah sebagai berikut. 
  • Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru,  khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 
  • Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). 
  • Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun  yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
  • Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
  • Memiliki NUPTK atau Peg.Id 
  • Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi  sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Sistem Uji Kompetensi Guru (UKG) dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu: 
  • Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. 
  • Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidakterjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet. 
Pelaksanaan UKG online akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG. 

Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG  online selesai.

Sekian dan terima kasih semoa bermanfaat!!!