Pelayanan BK dalam implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling (disingkat Guru BK) atau Konselor sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu peserta didik mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri dan mampu mengendalikan diri, serta sukses dalam kehidupannya. Untuk tujuan tersebut diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara Guru BK atau Konselor, guru mata pelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lain yang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik secara utuh dan optimal, baik dalam bidang pribadi, sosial, belajar, maupun karir.
Pelayanan bimbingan dan konseling (BK), sebagai bagian dari upaya pendidikan, pada satuan pendidikan merupakan usaha membantu peserta didik dalam rangka pengembangan potensi mereka secara optimal
Pelayanan BK pada satuan pendidikan adalah pelayanan bantuan profesional untuk peserta didik, baik secara perorangan, kelompok, maupun klasikal, agar peserta didik mampu mandiri dan mengendalikan diri serta berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma- norma yang berlaku, melalui proses pembelajaran yang diselenggarakan baik melalui pelayanan klasikal maupun nonklasikal.
Paradigma pelayanan BK menegaskan bahwa pelayanan BK merupakan bantuan psiko-sosial-pendidikan dalam bingkai budaya dan karakter bangsa. Artinya, pelayanan BK berdasarkan kaidah-kaidah kesejatian manusia dan keilmuan serta teknologi dalam bidang pendidikan yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan BK yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik/sasaran pelayanan dan mengacu kepada pengembangan karakter bangsa sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia beradasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
Visi pelayanan BK adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan sesuai dengan karakter bangsa melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri, mampu mengendalikan diri dan bahagia.
Misi pelayanan BK meliputi:
- Misi pendidikan
- Misi pengembangan
- Misi pencegahan dan pengentasan masalah
- Fungsi Pemahaman
- Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
- Fungsi pencegahan,
- Fungsi pengentasan,
- Fungsi advokasi,
Pelayanan BK mengarah kepada: (a) pelayanan dasar, (b) pelayanan pengembangan, (c) pelayanan peminatan studi, (d) pelayanan teraputik, dan (e) pelayanan diperluas.
Prinsip-prinsip pelayanan BK mengacu kepada ketentuan berkenaan dengan:
- kondisi diri peserta didik,
- tujuan pelayanan,
- program pelayanan, dan
- pelaksanaan pelayanan,
Asas-asas pelayanan BK meliputi
- asas kerahasiaan,
- asas kesukarelaan,
- asas keterbukaan,
- asas kegiatan,
- asas kemandirian,
- asas kekinian,
- asas kedinamisan,
- asas keterpaduan,
- asas kenormatifan,
- asas keahlian,
- asas alih tangan kasus, dan
- asas tut wuri handayani.
Pelayanan BK di sekolah meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
- Pengembangan Kehidupan Pribadi,
- Pengembangan Kehidupan Sosial
- Pengembangan Kemampuan Belajar,
- Pengembangan Kemampuan Karir
Pelayanan BK menyelenggarakan jenis-jenis layanan sebagai berikut:
- Layanan Orientasi,
- Layanan Informasi,
- Layanan Penempatan dan Penyaluran,
- Layanan Penguasaan Konten,
- Layanan Konseling Perorangan
- Layanan Bimbingan Kelompok,
- Layanan Konseling Kelompok,
- Layanan Konsultasi,
- Layanan Mediasi,
- Layanan Advokasi, y
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!