Guru BK/Konselor adalah bagian dari tenaga pendidik dan memiliki kontribusi yang penting terhadap keberhasilan peserta didik. Layanan konseling berfokus pada pengembangan individu, pengembangan sosial, pekerjaan dan pendidikan. Layanan konseling dapat dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan didalam/indoor dan diluar/outdoor kelas yang terjadwal. Kegiatan konseling didalam/ indoor dijadwalkan 2 jam per kelas per minggu.
Tugas-tugas Guru BK/Konselor adalah untuk mendukung perkembangan pribadi dari para pelajar sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan keprbadian mereka, khususnya untuk membantu peserta didik memahami dan mengevaluasi informasi dunia kerja dan membuat pilihan-pilihan terkait pekerjaan. Layanan dapat meliputi pengumpulan informasi; orientasi; berbagi informasi; rujukan, penempatan dalam sebuah program pendidikan khusus; kunjungan rumah; dukungan bidang studi khusus; konseling berbasis kelompok dan personal; meditasi.
Guru BK/Konselor harus bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan setidaknya bagi 150 orang peserta didik dan tidak boleh lebih dari 250 peserta didik setiap tahunnya. Guru bK/Konselor yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah mengampu minimal 40 orang peserta didik dan Wakil Kepala Sekolah minimal 80 orang peserta didik yang menjadi kewajibannya dalam pelayanan bK. Konselor harus bekerja 24 jam per minggu dengan peserta didik.
Adapun Kompetensi Guru BK/Konselor meliputi diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Pribadi
- Kompetensi Sosial
- Kompetensi Profesional
Dalam program bimbingan karir pada satuan pendidikandasar dan menengah haruslah berbasis perencanaan komprehensif, misalnya pelayanan yang diberikan harus diputuskan sejak fase perencanaan dan indikator-indikator yang sudah dikuantifikasi harus diputuskan oleh tim pendidik. Semakin banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam memutuskan indikator-indikator ini maka semakin baik pekerjaan yang mereka lakukan dalam melaksanakan kegiatan ini. berikut ini beberapa contoh indikator program bagi Guru BK/Konselor:
Guru bK/Konselor akan melaporkan penerapan SATLAN melalui Laporan Pelaksanaan Program (LAPeLPROG). SATLAN, SATKUNG dan LAPeLPROG akan bertindak sebagai dasar untuk evaluasi, dan perubahanperubahan strategis dalam suatu program. dimana bimbingan dan konseling harus bisa membantu peserta didik dalam membuat keputusan menyangkut pendidikan dan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, dan permintaan pasar kerja. Proses pengambilan keputusan ini dapat ditunjukkan dalam lima fokus utama pelayanan.
Proses pengambilan keputusan meliputi
- Kesadaran Diri
- Kesadaran akan Kesempatan
- Pembuatan Keputusan
- Pembelajaran Transisi
setiap rencana layanan menguraikan judul dari kegiatan, tujuan kegiatan (untuk peserta didik), waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan, tingkat kesulitan kegiatan dimana kegiatan ini dirancang, metode pengajaran (misalnya tugas individu atau kelompok, permainan dan / atau diskusi, dll.) dan alat bantu pembelajaran yang diperlukan / materi yang dibutuhkan untuk melakukan aktivitas, dimana sebagian besar telah diberikan dalam bagian lembar kerja yang diberikan setelah bagian rencana layanan. Setelah referensi singkat ini, tahapan pembelajaran untuk setiap kegiatan kemudian dijelaskan, termasuk kegiatan pembukaan, kegiatan utama dan kegiatan penutup. Pedoman ini akan digunakan oleh Guru bK/Konselor untuk merencanakan sesi bimbingan karir dan konseling.
Kerangka Kerja Kegiatan meliputi
- Mengenal Diri Sendiri
- Kesadaran akan Kesempatan Bekerja
- Membuat Keputusan Pendidikan dan Karir
- Pembelajaran Transisional dan Pengetahuan akan Persyaratan Kerja
Untuk lebih jelas dan detailnya download Panduan Pelayanan Bimbingan Karir Bagi Guru Bimbingan Konseling/Konselor Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!