Bagi setiap tenaga honorer dan dokter yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK, berikut ini adalah beberapa persyaratan administrasi penetapan NIP dari tenaga honorer K2
- Fotocopi ijazah/STIB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STIB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STIB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru;
- Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak lima lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik foto tersebut;
- Fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
- Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tandatangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta ditempel pas foto ukuran 3x4cm, sesuai dengan anak lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian. Dalam kolam riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
- Surat Keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/ POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi /menggunakan narkotika, psikotropika, prekyrsor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian, berisi tentang:
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik lndonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!