Berdasar pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama yaitu diantaranya adalah sebagai berikut.
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
- Valid (Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah).
- Reliabel (Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun).
- Praktis (Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan).
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan ketentuan
- Berdasarkan kinerja
- Berlandaskan dokumen PK GURU
- Dilaksanakan secara konsisten
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas‐ tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
- Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran
- Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung‐jawabkan adalah:
1. Pedoman PK GURU
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
- Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai ''
- Format laporan dan evaluasi per kompetensi
- Format rekap hasil PK GURU
- Format perhitungan angka kredit
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian‐bagian berikut.
- Petunjuk Penilaian
- Format Identitas Diri
- Format Penilaian Kinerja
- Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
- Format Tambahan
3. Laporan kendali kinerja guru
PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif). Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Pk Guru)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!