-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru

Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru adalah dukungan yang diberikan bagi lembaga PAUD yang sudah dan atau  sedang dirintis tahun 2014 dan 2015 (Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan atau Satuan PAUD Sejenis (SPS)) dengan prioritas desa yang belum ada lembaga PAUD. Agar penyaluran bantuan Rintisan PAUD Baru berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru, sebagai acuan bagi masyarakat dan petugas terkait.

Tujuan pemberian bantuan rintisan lembaga PAUD baru diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Terbentuknya lembaga PAUD baru baik layanan program  PAUD dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) dalam rangka  perluasan layanan dan pemerataan akses layanan  Pendidikan Anak Usia Dini untuk menjangkau masyarakat pedesaan;
  • Meningkatkan peran serta masyarakat melalui program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Penerima bantuan lembaga PAUD baru adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Lembaga PAUD Baru yang sudah dan atau sedang dirintis  tahun 2014 atau 2015 dan diprioritaskan memiliki surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa di Desa/Kelurahan tersebut belum memiliki satuan PAUD baik dalam bentuk TK, RA, KB, TPA, maupun SPS.
  • Lembaga PAUD yang diusulkan belum pernah menerima bantuan untuk program PAUD yang bersumber dari APBN maupun APBD. 
  • Memiliki susunan kepengurusan lembaga PAUD.
  • Memiliki pendidik tetap minimal 1 orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Memiliki tempat PAUD dengan kondisi yang layak, dengan melampirkan surat bukti kepemilikan, atau surat pernyataan izin penggunaan tempat dari pemilik/pemegang hak, foto keadaan ruangan dalam dan luar bangunan beserta keterangan luas bangunan dantanah. 
  • Memiliki Surat rekomendasi persetujuan pendirian satuan PAUD dari Kepala Desa/Lurah setempat, yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten atau Pejabat yang ditunjuk setempat. (Format surat rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota pada lampiran 3)
  • Untuk bantuan yang tersedia pada DIPA Pusat, usulan diajukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kemendikbud, disertai dengan Berita Acara Verifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat. (Format Usulan terlampir pada lampiran 1) . 
  • Untuk bantuan yang tersedia pada DIPA Dekonsentrasi di Dinas Pendidikan Provinsi, usulan diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Bantuan ini berbentuk barang/ paket Alat Permainan  Edukatif (APE) yang diperlukan dalam pembentukan dan penyelenggaraan rintisan lembaga PAUD baru. Bantuan rintisan PAUD Baru disalurkan dalam bentuk barang dengan nilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan diberikan kepada lembaga PAUD, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang diprioritaskan berlokasi di desa yang belum memiliki lembaga PAUD.
Download Juknis Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru
Sekian dan terima kasihsemoga bermanfaat!!!!