VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya. Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya. VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya. Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.
Sebelum melakukan pengajuan NRG guru harus menyiapkan scan Sertifikat Pendidik dan ijazah pendidikan terakhir dengan ukuran masing-masing file 500 Kb sampai dengan 1 MB. Data yang diisikan dalam verval NRG adalah data sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki pertama kali oleh masing-masing guru.
Selanjutnya, pada periode verval selanjutnya akan dikembangkan mekanisme pelaporan perubahan Sertifikat Pendidik (baik karena kesalahan maupun karena konversi bidang studi) serta keikutsertaan sertifikasi kedua.
Berikut ini adalah prosedur pengajuan NRG melalui aplikasi padamu negeri
- Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mengakses http://padamu.siap.web.id/
- Pilih Login PTK
- Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG.
- Klik Ajukan VerVal
- Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,
- Pilih Telah memiliki NRG.
- Bagi guru yang NRG dan nomor pesertanya sudah terisi secara otomatis maka Klik Benar & Lanjut.
- Apabila NRG dan nomor peserta tidak terisi secara otomatis maka isikan NRG dan nomor peserta sesuai Sertifikat Pendidik dimana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG. Klik Benar & Lanjut (apabila NRG tidak ditemukan dalam database arsip NRG maka lakukanlah prosedur pengajuan NRG baru).
- Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan ukuran file antara 500 Kb sampai 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data
Keterangan:
Pola Sertifikasi Dalam mengisikan data pola sertifikasi, masing-masing guru harus memilih pola sertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi guru yang mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan baik melalui pola Pemberian Sertifikat Secara Langsung (PSPL), Portofolio, maupun Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) harus memilih pola PSPL/PF/PLPG (TMT awal guru < 2006 dan ber NUPTK lulusan 2007-2014)
- Bagi guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Kemenag memilih sesuai PPG yang diikuti yaitu PPG Sertifikasi Jalur Pendidikan, PPG S1 PG SD Berasrama, PPG S1 Basic Science Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Terintegrasi, PPG SM3T, dan PPG Kemenag.
Dalam mengisikan LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, masing-masing guru harus memilih LPTK sesuai sertifikat pendidik yang dilampirkan.
- Nomor Peserta Sertifikasi ; Masing-masing guru harus mengisikan nomor peserta sertifikasi sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik. Bagi guru yang mengikuti pola sertifikasi PPG, maka dapat mengisikan Nomor Induk Mahasiswa yang tercantum pada Sertifikat Pendidik jika pada Sertifikat Pendidik tidak mencantumkan nomor peserta.
- Nomor Sertifikat : Masing-masing guru harus mengisikan Nomor Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik (letaknya di bawah tulisan Sertifikat Pendidik). Jika tidak ada maka dapat gunakan nomor blanko Sertifikat Pendidik yang tercantum di pojok kanan atas.
- Tanggal Sertifikat Pendidik : Masing-masing guru harus mengisikan Tanggal Sertifikat Pendidik sesuai yang tercantum pada Sertifikat Pendidik (letaknya di atas tanda tangan pejabat yang berwenang).
- Bidang Studi Sertifikasi : Masing-masing guru harus memilih bidang studi sertifikasi sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. Bagi guru yang mengikuti Sertifikasi melalui pola PSPL/Portofolio/PLPG dan memiliki nomor peserta 14 digit yang memuat kode bidang studi sertifikasi, maka pilihan bidang studi sertifikasi disesuaikan dengan kode bidang studi yang tercantum pada digit ke 7 sampai ke 9 nomor peserta. Apabila dalam sertifikat pendidik tidak memuat 14 digit nomor peserta yang memuat kode bidang studi sertifikasi maka pilihan disesuaikan dengan nama bidang studi sertifikasi yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dilampirkan.
- Unggahan scan Sertifikat Pendidik dan IjazahDokumen yang diunggah dalam verval ini adalah scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (bukan surat keterangan) yang dikeluarkan oleh Universitas/LPTK Penyelenggara. Guru harus memastikan scan dokumen Sertifikat Pendidik dan Ijazah yang diunggah sesuai dengan data yang diisikan dan jelas terbaca.
- Bidang Studi Sertifikasi Masing-masing guru harus memilih bidang studi sertifikasi sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki. Bagi guru yang mengikuti Sertifikasi melalui pola PSPL/Portofolio/PLPG dan memiliki nomor peserta 14 digit yang memuat kode bidang studi sertifikasi, maka pilihan bidang studi sertifikasi disesuaikan dengan kode bidang studi yang tercantum pada digit ke 7 sampai ke 9 nomor peserta. Apabila dalam sertifikat pendidik tidak memuat 14 digit nomor peserta yang memuat kode bidang studi sertifikasi maka pilihan disesuaikan dengan nama bidang studi sertifikasi yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dilampirkan.
- Unggahan scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah Dokumen yang diunggah dalam verval ini adalah scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (bukan surat keterangan) yang dikeluarkan oleh Universitas/LPTK Penyelenggara. Guru harus memastikan scan dokumen Sertifikat Pendidik dan Ijazah yang diunggah sesuai dengan data yang diisikan dan jelas terbaca.
- Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
- Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan anda
Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota setempat, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya penerbitan NRG akan dilakukan admin Pusbangprodik, Badan PSDMPK-PMP Kemdikbud setelah diverifikasi dan disetujui oleh admin Kemenag pusat. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!