NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi. NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014) 74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014) sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
- 300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
- 55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
- 20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
- 200 NRG/NUPTK duplikasi
VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya. Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.
Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 - Kode S26b2 dan S26c2) Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3) Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1) Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Verval NRG wajib dilakukan oleh seluruh guru yang sudah bersertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Bagi guru yang merasa sudah memiliki NRG atau sudah pernah menerima SKTP yang mencantumkan NRG nya namun tidak ada dalam arsip database NRG Pusbangprodik maka wajib melakukan penerbitan ulang NRG/pengajuan baru saat melakukan verval NRG. NRG melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik. Jika terjadi ketidaksesuaian antara data NUPTK dalam database NRG dengan NUPTK dalam database Padamu Negeri, maka NRG tidak dapat diganti
Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat pendidik, sedangkan perubahan sertifikat pendidik dan sertifikasi kedua akan dilaporkan pada periode verval selanjutnya.
Hasil VerVal NRG secara keseluruhan akan diinformasikan/didistribusikan kepada P2TK setelah 30 Juni 2015 sebagai pemutakhiran data terbaru dari Pusbangprodik (menjelang proses pencairan TW 2). Pusbangprodik merekomendasikan solusi kepada Direktorat P2TK agar tetap menggunakan NRG bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tahun sebelumnya hingga guru tersebut melakukan verval.
Untuk lebih jelas dan detailnya download Buku Panduan VerVal NRG 2015 Pusbang prodik BPSDMPK - PMP Kemdikbud 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!