Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Badan Penelitian Dan Pengembangan Nomor : /H/TU/2016 Perihal : Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Tahun Pelajaran 2015/2016. dalam surat tersebut dimuat tentang petunjuk/tata cara Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016. dan petunjuk tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
- Pengisian Kepala Sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
- SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
- Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
- SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
- Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut
- SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya;
- Wali dituliskan bila pemilik Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e.
- Pengisian nomor induk siswa pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
- Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk.
- Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
- 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan,
- 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota,
- 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
- Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh: SD 1-16-04-04-175-002-7 SMP 2-16-01-04-294-193-6 SMA 3-16-02-21-428-215-2 SMK 4-16-02-21-428-215-2 h.
- Pengisian sekolah asal pemilik Ijazah adalah sekolah tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Contoh: Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B.
- Untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB jenis ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan peserta didik yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda.
- Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
- Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh : Merauke, 10 Juni 2016
- Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan 4 bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Moskow, 10 Juni 2016 k. Pengisian nama Kepala Sekolah adalah nama Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila Kepala Sekolah masih dijabat Plt mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut: a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota; b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. l.
- Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
- Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
- Jenis satuan pendidikan, meliputi: Dd = SD Ddb = SDLB DI = SMP Dlb = SMPLB Ma = SMA Mab = SMALB Mk = SMK 4) Kode Kurikulum, meliputi: 06 = Kurikulum 2006 13 = Kurikulum 2013 5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi. 2.
- BLANGKO PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
- Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi yang menerbitkan Ijazah:
- Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis jabatan Kepala Dinas atau Plt Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan nomenklatur.
- Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat. Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemendikbud.
- Pengisian Kabupaten/Kota adalah nama Kabupaten/Kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama Kabupaten/Kota.
- Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi. b.
- Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
- Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
- Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
- Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
- Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut: 1) Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2) Paket B dan Paket C sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya; 3) Wali dituliskan bila pemiliki Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Pengisian nomor induk pemilik Ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik Ijazah yang tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh: Paket A A-16-02-05-295-194-5 Paket B B-16-01-04-294-193-6 Paket C C-16-02-21-428-215-2
- Pengisian penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian nasional/ujian sekolah. h
- Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik Ijazah menempuh pendidikan sebelumnya : 1) Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop out); 2) Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan drop out); 8 3) Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
- Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan, misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.
- Pengisian desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik Ijazah berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan. k. Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan kelompok belajar pemilik Ijazah berada. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
- Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut: 1) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Makassar, 10 Juni 2016 2) Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri adalah nama tempat sesuai POS UN yang di tetapkan oleh BSNP, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Kinabalu, 10 Juni 2016
- Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2) Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Luar Negeri ditandatangani oleh Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk negara Taiwan.
- Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir
- Pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
- Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
- kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi DN-01 = Provinsi DKI Jakarta DN-02 = Provinsi Jawa Barat DN-03 = Provinsi Jawa Tengah DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta 9 DN-05 = Provinsi Jawa Timur DN-06 = Provinsi Aceh DN-07 = Provinsi Sumatera Utara DN-08 = Provinsi Sumatera Barat DN-09 = Provinsi Riau DN-10 = Provinsi Jambi DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan DN-12 = Provinsi Lampung DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara DN-21 = Provinsi Maluku DN-22 = Provinsi Bali DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur DN-25 = Provinsi Papua DN-26 = Provinsi Bengkulu DN-27 = Provinsi Maluku Utara DN-28 = Provinsi Bangka Belitung DN-29 = Provinsi Gorontalo DN-30 = Provinsi Banten DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat DN-33 = Provinsi Papua Barat DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
- Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan: LN-01 = Program Paket Singapura LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching) LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau) LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh) LN-05 = Program Paket Taiwan
- Kode jenjang pendidikan meliputi: D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B) M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan) 10
- Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi: PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan. ;
- Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda download Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!