-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Buku 4A Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio dan PLPG Tahun 2016

Pada tahun 2016 sertifikasi guru dilaksanakan melalui Pendidikan profesi Guru (SG- PPG) untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015 dan Sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.  dan berikut ini Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio dan PLPG
  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
  • Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
    • Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
    • Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
    • Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
    • Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun
  • Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
  • PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. dua kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan diri secara mandiri untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih diantaranya adalah sebagai berikut
  • Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio, Sertifikasi pola PLPG, dan Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya
  • Data peserta di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online
Berkas peserta yang memilih pola PLPG secara langsung (LPTK menerima dari Disdik Kab/Kota) diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, 
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, 
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS), 
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan 
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diharapkan membawa:
  • Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014), 
  • Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
  • Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
dan Khusus Guru BK harus membawa diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, 
  • Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah, 
  • Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang peminatan peserta didik, 
  • Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK. 
Peserta PLPG hanya memiliki kesempatan dua kali pemanggilan (Jika pada pelaksanaan tahap berikutnya Rayon LPTK masih ada rombel yang sesuai)

Peserta yang tidak dapat memenuhi pada panggilan pertama dengan alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, akan dipanggil lagi pada PLPG tahap berikutnya selama rombel mata pelajaran yang relevan masih tersedia (sesuai RAB). 

Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tahun berikutnya.

Tata laksana Penyelengggaran PLPG diantaranya sebagai berikut
  • PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG
  • PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi 
    • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 
    • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 
    • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
  • Lokasi pelaksanaan PLPG dapat di wilayah Rayon LPTK penyelenggara dan/atau dipusatkan di kabupaten/kota sekitar tempat guru berasal.
  • Penentuan tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan kelayakan (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut
    • Kecukupan dan kelayakan ruangan. 
    • Rasio jumlah peserta dengan luas ruang belajar.
    • Rasio jumlah peserta dengan ruang peerteaching. 
    • Kecukupan dan kelayakan mebeler.
    • Kecukupan dan kelayakan alat bantu/media pembelajaran yang memadai.
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda download Buku 4A Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio dan PLPG Tahun 2016 klik disini

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!