Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007, Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Proses penetapan peserta sertifikasi guru 2016 melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
- Ditjen GTK,
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
- Satuan Pendidikan, dan
- LPMP.
- informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
- kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
- ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. untuk selanjutnya, dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Dokumen/berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1.
Catatan:
- Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan SK Pembagian Tugas Mengajar, Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki (jika ada)
- Kepala dinas Pendidikan Provinsi/kab/kota bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT (dari pertama hingga terakhir), Pakta Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang; Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki;
- LPMP bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan Data yang ada di Format A1.
- LPTK bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan, dan relevansi ijazah.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!