-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Dokumen/Berkas Yang Harus Dikumpulkan Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pola : PF, PLPG dan SG-PPG Tahun 2016

Seperti yang kita ketahui untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya dimana untuk tahun ini terdapat dua alur pelaksanaan Sertifikasi Guru yaitu Alur Sertifikasi Guru melalui PF dan PLPG dan Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG   
Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG

Alur Sertifikasi Guru melalui PF dan PLPG
Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG, Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG, Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016. Berikut ini adalah Dokumen/Berkas yang harus dikumpulkan peserta sertifikasi guru melalui pola PF, PLPG dan SG-PPG
1. PF
  • Ijazah S.1 (legalisasi Perguruan Tinggi)
  • Ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada)
  • SK Pembagian Tugas Mengajar, khusus pola PF dan PLPG 5 tahun terakhir berturut turut (legalisasi kep. sekolah)
  • SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT/GTY (SK pengangkatan/ pangkat/golongan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/GTY legalisasi Ketua Yayasan.)
  • Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid)
  • Pakta Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan sanggub membiayai SG-PPG (Materai 6000) 
  • Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan
  • Provinsi/kabupaten/kota
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohanidari dokter pemerintah
  • Portofolio (bagi peserta yang memenuhi syarat portofolio)
2. PLPG
  • Ijazah S.1 (legalisasi Perguruan Tinggi)
  • Ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada)
  • SK Pembagian Tugas Mengajar, khusus pola PF dan PLPG 5 tahun terakhir berturut turut (legalisasi kep. sekolah)
  • SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT/GTY (SK pengangkatan/ pangkat/golongan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/GTY legalisasi Ketua Yayasan.)
  • Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid)
  • Pakta Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan sanggub membiayai SG-PPG (Materai 6000)
  • Khusus Peserta Sertifikasi Guru Kedua
    • SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang (jika ada); 
    • Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; 
    • Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota, bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan
  • Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohanidari dokter pemerintah
3. SG-PPG
  • Ijazah S.1 (legalisasi Perguruan Tinggi)
  • SK Pembagian Tugas Mengajar, khusus pola PF dan PLPG 5 tahun terakhir berturut turut (legalisasi kep. sekolah)
  • SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT/GTY (SK pengangkatan/ pangkat/golongan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/GTY legalisasi Ketua Yayasan.)
  • Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid)
  • Pakta Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan sanggub membiayai SG-PPG (Materai 6000)
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan
  • Provinsi/kabupaten/kota
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohanidari dokter pemerintah
Lampiran 5
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!