Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 kemudian diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
Calon peserta sertifikasi guru berkewajiban membuat surat pakta integritas sesuai data dan fakta yang dimiliki calon peserta sertifikasi guru, adapun poin-poin yang harus diisi dalam pakta integritas diantaranya adalah sebagai berikut:
- Nama
- NIP/NIK
- Tempat/Tanggal Lahir
- NUPTK
- Unit Kerja
- Alamat Unit Kerja
Kemudian dalam pakta integritas tersebut dibubuhi dengan materai, namun harus diingat bahwa pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7
Sekian dan terima kasih dan semoga bermanfaat!!!