-->
rpp kurikulum 2013 revisi

Download Format Buku Pengisian/Pencatatan Daftar Usul Pengadaan Barang

Berdasarakan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 42 menyatakan setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yangdiperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.kemudian ayat ke-2 menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha,ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin,instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yangt eratur dan berkelanjutan. 

Kebutuhan akan sarana dan prasarana di sekolah haruslah direncanakan. Sebagai manajer pendidikan, kepala sekolah haruslah mempunyai proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana untuk jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek. Proyeksi kebutuhan akan sarana dan prasanasekolah dibuat dengan mempertimbangkan dua aspek, ialah kebutuhan aspek pendidikan di satu pihak dan kemampuan sekolah di pihak lain.

Pengadaan sarana dan prasrana ini, bisa dilakukan dengan pembelian, meminta sumbangan, pengajuan bantuan ke pemerintah (untuk sekolah-sekolah negeri) dan pengajuan kepihak yayasan (untuk sekolah-sekolah swasta), pengajauan ke komite sekolah (dewan sekolah), dalam pengusul an pengadaan barang tersebut ada beberapa poin yang harus di catat/diisi diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Nama Barang
  2. Jumlah yang diperlukan
  3. Angka
  4. Huruf
  5. Keterangan / Alasan
Daftar Usul Pengadaan Barang
Download Format Buku Pengisian/Pencatatan Daftar Usul Pengadaan Barang (file berbentuk Excel) 
Download juga: